Keluh Kesah Pengusaha Rokok Skala Kecil Tentang Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah pusat akan menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2018 mendatang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah pusat akan menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2018 mendatang.
Kenaikan tersebut dinilai bakal memicu tumbuhnya rokok ilegal.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Rokok Kecil (FKPRK) ,Agus Suparyanto mengatakan, kenaikan yang mencapai 10,04 persen tersebut sangat memberatkan pengusaha rokok skala kecil yang memroduksi sigaret kretek tangan (SKT).
Sebelum mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan cukai, katanya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal.
“Pertimbangannya yaitu penurunan pangsa rokok, jaringan semakin terbatas dan menurunnya daya beli,” kata Agus, Jumat (20/10/2017).
Baca: KETIKA Para Pedagang Asongan dan Kru Bus Terminal Kota Tegal Membuka Jendela Dunia
Ditambahkan Agus, dengan adanya kenaikan cukai dan tidak adanya penundaan pembelian cukai.

Hal itu akan semakin memberatkan pengusaha rokok, khususnya para pengusaha rokok kecil.
Apalagi bagi pengusaha rokok SKT, yang saat ini mulai ketinggalan dengan banyaknya produk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik filter ataupun mild.
“Kalaupun menaikkan maksimal enam sampai tujuh persen. kenaikan tersebut pun masih dirasa berat,” ujarnya.
Dia menegaskan, tingginya kenaikan cukai rokok bakal memicu peredaran rokok ilegal.
Baca: Polres Brebes Biayai 28 Anak Putus Sekolah Dalam Gerakan Kembali Bersekolah
Karena pengusaha rokok skala kecil semakin sulit dan tidak mampu bersaing di pasaran.
Hal itu justru merugikan pemerintah.