Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tawarkan Wanita Teman Kencan Lewat Facebook, Ponco Ditangkap Sepulang dari Hotel

Dia mengunggah foto AK ke beberapa grup di Facebook dan diberi keterangan bisa diajak kencan untuk menemani karaoke atau menemani di hotel.

Editor: rika irawati
screencap Youtube Serambi TV
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang mucikari dari praktik prostitusi online melalui situs jejaring sosial facebook (FB).

Mucikari yang diamankan tersebut bernama Ponco Prihantono (36), warga Jalan Tambak Laban No 49 Surabaya.

Pelaku Ponco ditangkap setelah mengantarkan AK (26) ke hotel Bali Jalan Peneleh Surabaya untuk melayani lelaki hidung belang, Senin (16/10/2017) malam.

(Baca: 18 PSK Terindikasi Idap HIV/AIDS, Prostitusi Berkedok Ziarah di Gunung Kemukus Kembali Dilarang)

Dalam praktiknya, Ponco menawarkan AK melalui media sosial (medsos) Facebook.

Dia mengunggah foto AK ke beberapa grup di Facebook dan diberi keterangan bisa diajak kencan untuk menemani karaoke atau menemani di hotel.

"Setelah ada yang berminat, pelaku menelepon pria yang memesan. Setelah sepakat, pelaku mengantar Ak tersebut ke hotel yang sudah ditentukan," sebut Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (27/10/2017).

Kepada pria hidung belang, kata Leonard, pelaku memasang tarif Rp 250 ribu sampai Rp Rp 500 ribu sekali kencan. Dari tarif itu, Ponco dan AK membagi hasil setelah kencan.

"Sebulan bisa beberapa pelanggan. Semua dilakukan secara online," terang Leonard.

(Baca: HEBOH! Prostitusi dan Makan di Atas Tubuh Wanita Telanjang Digerebek Polisi)

Ponco mengaku sudah tiga tahun ini menjalani bisnis prostitusi secara online. Menurutnya, AK yang menginginkan menjadi wanita panggilan.

"Bukan saya yang meminta, tapi dia (AK) yang sedang butuh uang," aku Ponco.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 300 ribu, bill hotel, dan HP merk Samsung J2 warna hitam.

Atas perbuatannya, Ponco dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (surya.co.id/fatkhul alami)

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved