Jemaah Haji Indonesia
WADUH, Pengadilan Arab Putuskan Jemaah Haji Korban Crane Tidak Diberi Kompensasi
WADUH, Pengadilan Arab Putuskan Jemaah Haji Korban Crane Tidak Diberi Kompensasi
TRIBUNJATENG.COM, RIYADH - Pemerintah Indonesia akan menunggu informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi perihal uang kompensasi bagi korban ambruknya crane di Masjidilharam, pada 11 September 2015.
Kendati sebuah pengadilan di Arab Saudi memutuskan, perusahaan konstruksi Binladin Group perlu memberikan uang diyat atau uang darah, Pemerintah berhadap Arab Saudi tetap memberikan santukan kepada para korban crane.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan, Kemenag sedang menunggu informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi mengenai putusan tersebut.
"Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat (uang pengganti) itu berdampak pada tidak adanya santunan, ataukah hal yang berbeda," kata Mastuki dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10) kemarin.
Meski demikian, Mastuki tetap berharap janji pemberian santunan tersebut adalah hal yang berbeda di luar putusan pengadilan, sehingga korban tetap dapat santunan.
Apalagi, pada Agustus lalu Pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman.
"Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi, pascapenetapan pengadilan tersebut. Kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi," kata dia.
Diberitakan Saudi Gazette, Senin (23/10), sebuah pengadilan di Arab Saudi memutuskan perusahaan konstruksi Saudi Binladin Group tidak bertanggung jawab atas ambruknya crane di Masjidilharam, pada 11 September 2015.
Kendati menewaskan 111 orang, 10 orang di antaranya adalah jemaah haji asal Indonesia, pengadilan memutuskan Binladin Group tak perlu memberi uang diyat atau kompensasi kepada korban. Sebab, menurut keputusan pengadilan, ambruknya crane yang juga melukai ratusan orang itu bukan disebabkan kesalahan manusia.
"Pengadilan memutuskan bahwa musibah itu disebabkan oleh faktor alam dan tidak ada unsur (kesalahan) manusia di belakangnya," bunyi putusan hakim pengadilan yang dilansir Saudi Gazette.
Belum diketahui apakah keputusan pengadilan ini akan memengaruhi niat Kerajaan Arab Saudi memberikan kompensasi kepada para korban. Seperti pernah dikabarkan Saudi Gazzette, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban ambruknya crane itu.
Bagi keluarga korban meninggal dunia akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.
Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016. Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.
Selain itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Binladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum selesai. Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan perusahaan itu bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya. (tribunjateng/cetak/kompas)