Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng

Ratusan Buruh di Jepara Tuntut Besaran UMK Tahun 2018 Sebesar Rp 2,4 Juta

Ratusan buruh di Jepara unjuk rasa menuntut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI/IST
TUNTUT UPAH - Sejumlah buruh unjuk rasa menuntut upah UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan buruh di Jepara unjuk rasa menuntut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/3017).

Besaran upah tersebut, menurut demonstran, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Mereka menolak adanya penetapan upah berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.

Sutarno, peserta unjuk rasa mengatakan, sebagai seorang penjaga guadang di PT Parkland World upah yang diterima sebesar Rp 1,6 juta masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

TUNTUT UPAH - Sejumlah buruh unjuk rasa menuntut upah UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017).
TUNTUT UPAH - Sejumlah buruh unjuk rasa menuntut upah UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017). (TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI/IST)

"Untuk kontrakan sebulan Rp 500 ribu belum untuk kebutuhan lainnya," katanya.

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh pekerja dari Sami Yazaki dan Parkland World Indonesia.

Mereka dari PT Parkland yang berdemo kebanyakan masuk pada shift malam, sementara dari PT Sami, saat ini tengah ada kegiatan family gathering.

Unjuk rasa ini merupakan tindaklanjut dari serikat buruh yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan dari sejumlah serikat buruh mengajukan UMK Tahun 2018 sebesar Rp 2.425.432.

Angka yang diajukan tersebut diklaim berdasarkan survei KHL 2018.

Pemkab Jepara juga telah menentukan besaran upah melalui Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.739.360.

Angka tersebut naik Rp 139.360 dari UMK 2017 sebelumnya Rp 1.600.000.

Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved