BNNP Jateng Bakar Ganja Senilai Rp 840 Juta Kiriman dari Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 10,5 kilogram ganja hasil ungkap kasus penyelundupan, Rabu (1/11/2017).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 10,5 kilogram ganja hasil ungkap kasus penyelundupan, Rabu (1/11/2017). Pemusnahan di halaman depan kantor BNNP Jateng itu dilakukan lewat cara dibakar.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, ganja tersebut diamankan dari ungkap kasus 9 Oktober 2017 lalu.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Suriyanto dan Moh Saddam Husein yang ditangkap ketika mengambil paket kopi berisi ganja di Kantor Pos Jalan Imam Bardjo, Kota Semarang.
Paket kopi berisi ganja itu dikirim dari Lhokseumawe, Aceh. Rencananya, paket berisi ganja seharga Rp 80 ribu per gram itu tersebut dikirim ke Bali.
"Moh Saddam Husein mengaku diperintah Napi Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, bernama Agus Santoso," jelas Tri Agus, Rabu.
(Baca: Lima Pengedar Sabu dan Ganja Jaringan Wilayah Pantura Batang Dibekuk)
Dalam kegiatan pemusnahan itu, BNNP Jateng juga menghadirkan tersangka Agus Santoso yang diketahui sebagai otak kejahatan tersebut.
Saat ini, menurut Tri Agus, para tersangka telah ditahan di BNNP Jateng. Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ketiga tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.
Kegiatan tersebut juag dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang serta Laboratorium Forensik Kota Semarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bnnp-jateng-musnahkan-105-kg-ganja_20171102_000815.jpg)