Operasi Zebra Candi
Operasi Zebra Berlangsung, e-Tilang Tetap Diterapkan. Ini 26 Titik CCTV di Kota Semarang
Kamera closed circuit television (CCTV) ini memantau lalu lintas sekaligus melihat perilaku pengendara yang melanggar
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah harus lebih sadar akan keselamatan berkendara.
Tak hanya itu, kesadaran akan rambu lalu-lintas harus lebih diperhatikan karena ada CCTV yang memantau.
Kamera closed circuit television (CCTV) ini memantau lalu lintas sekaligus melihat perilaku pengendara yang melanggar.
Bagi para pengendara yang mengabaikan rambu lalu lintas langsung dikenakan e-tilang.
Sebelum diterapkan, kepolisian sudah menggelar sosialisasi pada bulan lalu.
"Sudah ada puluhan titik CCTV yang terpasang di area seluruh Kota Semarang. Kamera akan nge-zoom dan merekam nomer polisi kendaraan yang melanggar," jelas Kesubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/11/2017).

Suwarna memberikan lokasi-lokasi CCTV yang tersebar di Kota Semarang.
Berikut ini lokasi CCTV nya
1. Jalan Krapyak
2. Jalan Kalibanteng
3. Jalan Abdulrahman Saleh
4. Jalan Tugumuda
5. Jalan Kyai Saleh-Pandanaran
6. Jalan M Thamrin - Jalan Pandanaran
7. Jalan Pahlawan (Polda Jateng)
8. Jalan A Yani - Jalan Kimangunsarkoro
9. Jalan Bangkong
10. Jalan Milo
11. Kawasan Sam Poo Kong
12. Jalan Kaligarang
13. Jalan Dr Sutomo (RSUP Kariadi)
14. Jalan Peterongan
15. Jalan Karangayu
16. Jalan Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Jalan Gajah - Jalan Lamper
18. Jalan Majapahit - Jalan Supriyadi
19. Jalan Fatmawati ke arah Pedurungan
20. Jalan Kelinci
21. Jalan Tlogosari
22. Jalan Terboyo
23. Jalan Mangkang
24. Jalan Jrakah
25. Jalan Tambakaji - Jalan Tugu
26. Jalan Arteri Soekarno-Hatta.
"Jadi dari lokasi-lokasi itu, Dishub mengirim daftar pelanggarannya. Jadi pelanggaran akan terpantau," ucap Warna sapaan akrabnya.
Menurutnya, Dari data foto plat nomor kendaraan yang melanggar, kemudian dicarilah data kepemilikan kendaraan di Samsat. Setelah itu polisi mendatangi alamat sesuai data kendaraan.
"Saat sedang razia pun bisa langsung diterapkan. Bagi para pengendara yang kena e-tilang lakukan pembayarannya ke rekening BRI," lanjutnya.
(*)