Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Zebra Candi

Operasi Zebra Berlangsung, e-Tilang Tetap Diterapkan. Ini 26 Titik CCTV di Kota Semarang

Kamera closed circuit television (CCTV) ini memantau lalu lintas sekaligus melihat perilaku pengendara yang melanggar

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Suasana operasi zebra sekaligus penerapan e-tilang, di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah harus lebih sadar akan keselamatan berkendara.

Tak hanya itu, kesadaran akan rambu lalu-lintas harus lebih diperhatikan karena ada CCTV yang memantau.

Kamera closed circuit television (CCTV) ini memantau lalu lintas sekaligus melihat perilaku pengendara yang melanggar.

Bagi para pengendara yang mengabaikan rambu lalu lintas langsung dikenakan e-tilang.

Sebelum diterapkan, kepolisian sudah menggelar sosialisasi pada bulan lalu.

"Sudah ada puluhan titik CCTV yang terpasang di area seluruh Kota Semarang. Kamera akan nge-zoom dan merekam nomer polisi kendaraan yang melanggar," jelas Kesubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/11/2017).

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna. (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Suwarna memberikan lokasi-lokasi CCTV yang tersebar di Kota Semarang.

Berikut ini lokasi CCTV nya

1. Jalan Krapyak

2. Jalan Kalibanteng

3. Jalan Abdulrahman Saleh

4. Jalan Tugumuda

5. Jalan Kyai Saleh-Pandanaran

6. Jalan M Thamrin - Jalan Pandanaran

7. Jalan Pahlawan (Polda Jateng)

8. Jalan A Yani - Jalan Kimangunsarkoro

9. Jalan Bangkong

10. Jalan Milo

11. Kawasan Sam Poo Kong

12. Jalan Kaligarang

13. Jalan Dr Sutomo (RSUP Kariadi)

14. Jalan Peterongan

15. Jalan Karangayu

16. Jalan Majapahit (exit tol Gayamsari)

17. Jalan Gajah - Jalan Lamper

18. Jalan Majapahit - Jalan Supriyadi

19. Jalan Fatmawati ke arah Pedurungan

20. Jalan Kelinci

21. Jalan Tlogosari

22. Jalan Terboyo

23. Jalan Mangkang

24. Jalan Jrakah

25. Jalan Tambakaji - Jalan Tugu

26. Jalan Arteri Soekarno-Hatta.

"Jadi dari lokasi-lokasi itu, Dishub mengirim daftar pelanggarannya. Jadi pelanggaran akan terpantau," ucap Warna sapaan akrabnya.

Menurutnya, Dari data foto plat nomor kendaraan yang melanggar, kemudian dicarilah data kepemilikan kendaraan di Samsat. Setelah itu polisi mendatangi alamat sesuai data kendaraan.

"Saat sedang razia pun bisa langsung diterapkan. Bagi para pengendara yang kena e-tilang lakukan pembayarannya ke rekening BRI," lanjutnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved