Mahfud MD: Pelaporan Meme Setya Novanto Pengalihan Isu Kasus Utama ke Kasus Ecek-ecek
Langkah Ketua DPR itu, lanjut Mahfud, bisa diartikan sebagai upaya mengalihkan kasus utama yang menjeratnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ikut mengomentari soal Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang melaporkan puluhan akun media sosial yang menyebarkan meme dirinya. Ia menilai, pelaporan akun media sosial tersebut hanya kasus ecek-ecek.
Langkah Ketua DPR itu, lanjut Mahfud, bisa diartikan sebagai upaya mengalihkan kasus utama yang menjeratnya.
"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek, dari kasus utama (kasus E-KTP)," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
(Baca: Inilah Daftar 32 Akun Media Sosial yang Dilaporkan Gara-gara Meme Setya Novanto)
Mahfud menilai, pelaporan Setya Novanto memiliki efek kepada masyarakat. Langkah itu, kata Mahfud, seakan memberi semacam peringatan kepada publik agar tidak bermain-main dengannya.
"Bisa-bisa juga, saya kira banyak motif. Seperti, warning agar tidak main-main kepada dia," jelas Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud mengatakan, pemberitaan soal pelaporan akun media sosial tersebut seakan memberikan keuntungan bagi Novanto.
"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan, tapi mungkin dia akan lebih mendapat keuntungan bila dikritik," katanya.
"Tarohlah, mendapat perhatian orang menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi yang dia lakukan, lalu berpindah ke soal pelaporan," tambah Mahfud.
(Baca: Setya Novanto Laporkan Pembuat Meme, Eh Muncul Tagar #SaveMEME, Komentarnya Bikin Ngakak)
Meski begitu, ia menganggap, pelaporan Setya Novanto sah secara hukum dan Undang-Undang. Sehingga, menjadi hak ketua Partai Golkar itu untuk melaporkan akun media sosial yang menyebarkan gambar meme.
"Ya itu haknya, membela diri, membersihkan diri kan sudah ada undang-undangnya. Siapa yang boleh diajukan, siapa yang boleh dihukum, ada undang-undangnya. Kita tidak bisa menghalang-halangi dia untuk itu," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan sebanyak 32 akun media sosial yang menyebarkan meme Setya Novanto. (tribunnews.com/fransiskus adhiyuda prasetia)