Laporan Humas Polres Batang

Untuk Kelima Kalinya, Warga Batang Ini Harus Menghabiskan Waktu di Tahanan setelah Tepergok Mencuri

Setelah tepergok mencuri di satu rumah warga, untu kelima kalinya, N harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

Editor: rika irawati
Istimewa/Humas Polres Batang
Kapolsek Blado AKP Puji Irianto menunjukkan barang bukti yang digunakan dan digasak N saat mencuri di rumah warga Sabtu (4/11/2017) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sial dialami N (54), warga Dukuh Donomerto, Desa Pesantren, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Setelah tepergok mencuri di satu rumah warga, untu kelima kalinya, N harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

Aksi pencurian itu dilakukan N di rumah Chotimah (25), warga Dukuh Kepokoh, Desa Blado, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Sabtu (4/11/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.

"Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat cara mencongkel jendela kamar samping kanan rumah. Pelaku yang memakai penutup muka tepergok warga saat keluar dari pintu kiri rumah sambil membawa sejumlah barang," ungkap Kapolsek Blado AKP Puji Irianto, Senin (6/11/2017).

(Baca: WASPADA, Pria Ini Tertangkap Kamera CCTV Saat Mencuri Ponsel di Konter)

Warga yang melihat aksi N segera menangkapnya. Mereka sempat emosi dan melampiaskan kemarahan. Beruntung, petugas Polsek Blado yang berpatroli melintas dan segera mengamankan N.

Dari tangan N, polisi mengamankan satu buah tas cangklong warna cokelat, satu buah HP merek Smartfren Andromax, dan uang tunai Rp 50 ribu.

"Saat ini, pelaku kami tahan dan masih dimintai keterangan," imbuhnya.

Kepada petugas, N mengaku sudah empat kali masuk keluar penjara. Dia terlibat di sejumlah kasus penipuan dan pencurian.

"Akibat perbuatanya, pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana," ujarnya. (tribun jateng/humas polres batang)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved