Cukai Rokok Bakal Naik, Pengusaha Kendal Pertimbangkan Kurangi Karyawan
Rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan cukai rokok mulai 1 Januari 2018
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUN JATENG.COM, KENDAL - Rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan cukai rokok mulai 1 Januari 2018 membuat para pengusaha resah.
Satu pengusaha pelintingan rokok di Kendal, Warih Sugriyanto menjelaskan tak mampu berbuat banyak atas keputusan menteri tersebut.
Namun, ia memastikan penerapan kenaikan cukai rokok itu bakal membuat perusahaannya lesu.
"Untuk pengurangan jumlah karyawan kami belum tahu, namun saat ini kami hanya bisa merekrut karyawan magang itu pun tahun depan kami juga belum bisa memastikan masih mampukah kami merekrut karyawan," ujar Warih, Kamis (09/11/2017)
Ia tak memungkiri semenjak perusahaannya berdiri, setiap tahun perusahaannya selalu mengurangi pekerjanya.
Baca: Ngga Harus Pakai Celana Jeans, Kamu Bisa Pakai Celana Tiga Per Empat yang Lagi OOTD Ini
Dari awal berdiri pada tahun 2006 jumlah karyawannya sebanyak 1.797 orang, saat ini tersisa sebanyak 647 orang.
Saat 90% tenaga kerjanya adalah wanita.
"Selama kami masih mampu untuk bertahan, kami tidak ingin melakukan pengurangan pekerja," imbuhnya.
Warih hanya bisa berharap pemerintah untuk melihat perusahaan rokok yang masih menggunakan orang dalam produksi pelintingan.
Perlu pembeda antara cukai untuk perusahaan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan perusahaan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Baca: Cerita Penghayat di Cilacap yang Kesulitan Catat Perkawinannya, Ini Harapan Mereka
"Kami di sini menghidupi orang. Berbeda dengan mesin yang dalam satu menit bisa memproduksi sampai 6 juta batang. Sedangkan kami semua proses dijalan oleh orang," tandasnya.