Cukai Rokok Bakal Naik, Pengusaha Kendal Pertimbangkan Kurangi Karyawan
Rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan cukai rokok mulai 1 Januari 2018
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: bakti buwono budiasto
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Budidoyo Siswoyo, ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Ia menjelaskan Kebijakan kenaikan cukai rokok membuat pelaku usaha di bidang tembakau dan rokok semakin teraniaya.
Ia menyebutkan pelaku usaha di tembakau bak dihantam dari depan dan dihantam dari belakang.
" Pemerintah gelem duite nanging wegah masalahe, ( Pemerintah hanya mau uangnya, tapi tidak mau masalahnya)," ujarnya saat dimintai keterangan oleh tribunjateng.com.
Baca: Sensasi Rujak Es Krim Pak Yitno di Kudus
Kenaikan cukai ini juga akan mengakibatkan harga rokok naik.
Hal ini akan menyebabkan membuat penjualan rokok pasti akan turun dan dampaknya turunnya jumlah produksi rokok.
" Masyarakat Indonesia terkenal dengan elastisitasnya mengenai harga, apabila tak mampu membeli rokoknya, maka mereka akan beralih rokok yang lebih murah harganya dan alternatifnya mereka akan membeli rokok tanpa cukai," jelasnya.
Dengan arti kenaikan cukai tersebut akan membuat masyarak memilih rokok tanpa cukai karena lebih murah yang nantinya akan memicu peredaran besar-besaran rokok tanpa cukai.
"Intinya pemerintah yang ingin dapat untung dari kenaikan cukai malah menjadi buntung akibat rokok tanpa cukai yang beredar," tutup Budidoyo.(*)