APTRI Minta Tak Ada Monopoli Gula
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Andalan Petani Tebu republik Indonesia (APTRI), M Nur Khabsyin, Selasa (14/11/2017).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Keberadaan surat dari Kementerian Perdagangan nomor 885/M-DAG/SD/8/2017 perihal pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog dinilai tidak adil.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Andalan Petani Tebu republik Indonesia (APTRI), M Nur Khabsyin, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, dalam surat terssebut mengatur hanya bulog yg boleh menjual gula curah ataukarungan ke pasar tradisional. Selanjutnya, Bulog membeli gula petani dengan harga yang dipatok Rp 9700 perkilo.
“Dengan adanya surat itu petani dan pedagang tidak boleh menjual gula curah ke pasar. Pedagang takut membeli gula petani secara langsung. Sehingga gula petani tidak laku," ujar Khabsyin.
Akibatnya petani dan pedagang tidak nyaman, tidak merdeka, tidak bebas dalam melakukan jual beli gula seperti yg selama ini berjalan bertahun - tahun.
"Maka petani mensiasati dengan menjual gula dalam kuantum yg kecil-kecil kepada pedagang kecil,” tambah Khabsyin.
Maka keberadaan surat edaran dari Kementerian Pedagangan tersebut, katanya, melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Selain itu juga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan petani,” tambahnya.
Oleh karenanya, lanjutnya, bahwa kebijakan Menteri Perdagangan tidak adil karena pedagang dipaksa membeli gula Bulog eks impor tahun 2016 dengan harga Rp 11.000 perkilo. Sementara Bulog hanya membeli gula petani dengan harga Rp 9.700 perkilo.
“Untuk itu, kami menuntut surat dari Kementerian Perdagangan dicabut karena atas adanya pertauira tersebut petani bisa enggan untuk menanam tebu yang mengakibatkan penurunan produksi gula,” tandasnya.
Tuntutan tersebut, katanya, juga disampaikan saat diskusi terbatas di Sekretariat Wakil Presiden, Selasa (14/11/2017).
Dalam forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Wakil Presiden bidang ketahanan pangan dan sumber daya hayati Wilarno Setiawan dan Tuti Maryani,MM Kepala Bidang Pertanian.
“Dari APTRI dihadiri oleh Ketua Umum Soemitro Samadikoen dan Sekjen saya sendiri dan sejumlah staf dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,” katanya.
Selain persoalan tersebut, tambahnya, pihaknya juga meminta rendahnya rendemen tebu agar menjadi perhatian. Hal itu disebabkan mesin yang ada peremajaan mesin di pabrik gula yang sudah tua.
“Kami juga meminta agar impor gula terkontrol tidak seperti tahun sebelumnya yang masih tersisa sampai sekarang,” katanya. (*)