Pemkab Kudus Belum Isi Kolom Penganut Aliran Kepercayaan Karena Hal Ini
Pemkab Kudus masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat prihal pengisian kolom agama
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.,COM, KUDUS – Pemkab Kudus masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat prihal pengisian kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis secara jelas yang mengatur pengisian kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan.
“Kami masih menunggu, masalahnya apakah nanti hanya diisi dengan ‘penghayat kepercayaan’ atau sesuai dengan aliran mereka kami juga masih menanti kepastian,” kata Putut Winarno, Kamis (16/11/2017).
Dia menambahkan, sebelumnya juga telah digelar rapat koordinasi dengan dinas kependudukan se-Indonesia oleh Kemendagri mengenai hal tersebut.
Baca: Empat Makanan Ini Bisa Buat Kulit Keriput. Nomor Empat Sering Kita Konsumsi
Namun, hingga saat ini masih belum diatur teknisnya, karena pemerintah pusat masih harus membuat rumusan atas hal itu.
“jadi kalau ada penganut aliran kepercayaan mau buat KTP masih tetap bisa. Sebelumnya juga bisa tapi kolom agamanya kosong,” katanya.
Diketahui pembubuhan aliran kepercayaan pada kolom agama berdasarkan atas dikabulkannya uji materi Oleh Makkamah Konstitusi.
Uji materi tersebut yakni Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.
Baca: Ingat Bangunan Tua di Kecamatan Talang yang Roboh? Ini Kabar Terbaru Para Korban
Sementara, Abu Bakar, Kepala Seksi Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Masyarakat Kesabngpol Kudus menambahkan, di Kudus tercatat ada delapan aliran kepercayaan.
“Sampai saat ini yang tercatat di kami ada tujuh aliran kepercayaan ditambah Sedulur Sikep Samin, jadi ada delapan,” katanya.
Baca: Wow, Dana Bergulir yang Mengendap di Jateng Capai Rp 122,1 Miliar
Delapan aliran kepercayaan di Kudus yakni Pramono Srjati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, dan Paguyuban Sumarah.
Selain itu yakni Hardo Pusoro, aliran Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep Samin.
“Sementara itu data yang kami punya,” jelasnya.(*)