Ingat! Mengurus Surat Kehilangan di SPKT Polrestabes Semarang Gratis
nit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan aduan tidak dipungut biaya
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan aduan tidak dipungut biaya.
Hal itu diungkapkan Kanit SPKT Polrestabes Semarang AKP Budi Handoko kepada Tribunjateng.com, Sabtu (18/11/2017).
AKP Budi mengatakan, segala bentuk pelayanan di SPKT gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
"Kalo mau urus surat kehilangan atau semacamnya tidak perlu dipungut biaya," ungkap Budi kepada Tribunjateng.com, Sabtu (18/11/2017).
Surat kehilangan berguna untuk mengurus surat-surat penting yang hilang atau raib. Sebab, surat kehilangan itu biasanya diperlukan saat hendak membuat surat-surat penting kembali.
Surat itu bisa berupa SIM, STNK, KTP, Kartu ATM, dan surat penting lainnya.
"Kalo mau urus-urus lagi, tanda Surat Kehilangan dari SPKT sangat diperlukan. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu risau lagi soal tarif pembuatannya. Ini gratis," pungkasnya.
Meski demikian, masyarakat luas masih belum banyak yang tahu.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa informasi pelayanan gratis bukan hanya sekedar di mulut saja.
"Kami tidak akan menerima uang atau upah dari warga yang melapor. Wong mereka lagi kesusahan malah diminta lagi. Ya kan ga betul kalo gitu," tegas Budi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-kantor-spkt-polrestabes-semarang-sabtu-18112017_20171118_151729.jpg)