Pilgub Jateng 2018
KPU Jateng Buka Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilgub
"Mulai hari ini (Rabu--red), KPU Provinsi membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilgub Jateng," kata Joko
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah resmi membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dari unsur perorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 2018 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen ini berlangsung lima hari yaitu mulai Rabu-Minggu (22-26/11/2017).
"Mulai hari ini (Rabu--red), KPU Provinsi membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilgub Jateng," kata Joko, Rabu (22/11/2017).
Pembukaan penyerahan syarat dukungan tersebut ditandai dengan peresmian yang digelar di Ballroom Hotel Semesta Semarang dan dilanjutkan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti Anggota KPU se-Jawa Tengah.
Joko menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar sebagai peserta Pilgub Jateng harus menyerahkan berkas dukungan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) atau 1.781.606 dukungan.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol serta fotocopy E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dukungan sebanyak 1,7 juta tersebut harus tersebar minimal di 18 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah," jelasnya.
Setelah persyaratan diserahkan, maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual sampai 26 Desember 2017. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka pasangan calon perseorangan bisa mendaftar sebagai peserta Pilgub Jawa Tengah yang dibuka 8-10 Januari mendatang.
Sementara itu, lanjut Joko, untuk 7 Kabupaten yang juga menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), juga akan membuka penyerahan syarat dukungan mulai 25 November 2017 ini.
"Untuk 7 Kabupaten yang menggelar Pilkada juga akan melakukan pembukaan penyerahan berkas dukungan pada 25-30 November ini," lanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpu-jateng-joko-purnomo_20150810_213320.jpg)