Dua Karyawannya Tuntut Pesangon Hingga Ratusan Juta, Hotel Patra Jasa Klaim Merugi
Fakta ini terungkap dalam sidang gugatan mantan karyawan Hotel Patra Jasa yang dipecat tanpa diberikan pesangon.
Penulis: muh radlis | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anak usaha PT Pertamina yang bergerak di bidang perhotelan, Hotel Patra Jasa Semarang, pernah mengalami kerugian hingga Rp 7,9 milyar.
Kerugian sejumlah itu dialami dalam sebulan berdasarkan audit internal perusahaan.
Fakta ini terungkap dalam sidang gugatan mantan karyawan Hotel Patra Jasa yang dipecat tanpa diberikan pesangon.
Sidang gugatan dua mantan karyawan bernama Syahfitrie Kurniawati yang sebelumnya menjabat Sales Marketing Manager dan M Yunus yang menjabat sebagai Room Division Manager digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Kamis (23/11/2017).
Baca: Arema FC Dukung PSIS Semarang Lolos ke Liga 1, Ini Alasannya
Agenda sidang kali ini penyampaian kesimpulan.
Dalam kesimpulan yang disampaikan sidang yang dipimpin hakim ketua Nur Ali itu, kuasa hukum penggugat menyatakan kerugian yang dialami Hotel Patra Jasa terjadi pada November 2016.
"Kerugian itu berdasarkan surat dinas yang diterbitkan tergugat nomor 062/Dir.Keu-PJ/S/XII/2016," kata kuasa hukum penggugat, Antonius Hadi Soetejo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindu Aji Ngaliyan.
Dalam surat tersebut, kata Antonius, tergugat menyatakan kedua penggugat merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian itu.
"Itu fitnah keji dan merusak nama baik klien kami," katanya.
Tergugat juga menyalahkan penggugat lantaran menerima transfer uang Rp 50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut.
"Penggugat tidak pernah tahu proses transfer itu dan uang telah diberikan kepada konsumen," katanya.
Baca: VIDEO Gol Salto Griezmann ke Gawang AS Roma yang Jaga Asa Atletico Madrid di Liga Champions