Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat Pasangan yang Dituduh Mesum Lalu Ditelanjangi? Mereka Resmi Menikah

Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.

Editor: bakti buwono budiasto
Tribun Medan
Pasangan yang dituduh mesum di Tangerang menikah, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi suami istri pada Selasa (21/11/2017).

Prosesi akad nikah yang difasilitasi Polresta Tangerang itu dilaksanakan di kediaman mempelai pria di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menerangkan, rencana melangsungkan pernikahan sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai.

Baca: Yenny Wahid Posting Soal Kekurangan Fisik, Eh Netizen Malah Bahas Rina Nose dan Ustaz Somad

Polresta Tangerang, hanya memfasilitasi akad nikah itu.

"Mereka dinikahkan secara agama dulu. Kami akan bantu juga agar pernikahan mereka tercatatkan di administrasi negara," ujar Sabilul dalam keterangannya kepada Warta Kota, Rabu (22/11/2017).

Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri pada Selasa (21/11/2017).
Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri pada Selasa (21/11/2017). (Istimewa)

Ia menambahkan difasilitasinya akad nikah oleh Polresta Tangerang merupakan bagian dari trauma healing untuk keduanya.

Kasus persekusi sendiri masih terus diselidiki termasuk mengejar pelaku pengunggah video ke media sosial yang menjadi viral.

"Prosesi akad nikah adalah momen yang sakral, untuk itu kita berusaha agar kekhidmatannya tidak terganggu. Tentu secara psikologi keduanya masih trauma, kita berharap setelah akad nikah akan turut meringankan beban psikis mereka," ucapnya.

Sabilul berjanji akan terus mengusut kasus persekusi itu hingga tuntas.

Baca: Gaji Evan Dimas Satu Bulan di Selangor FA Setara Mobil Fortuner Milik Setya Novanto

Ia juga menegaskan, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ke depan, lanjut Kapolres, pendidikan hukum (law education) untuk masyarakat akan digencarkan agar peristiwa main hakim sendiri tidak terjadi lagi.

"Saya mengimbau agar masyarakat mengdepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi. Dan polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri," kata Sabilul.

Turut hadir dalam akad nikah itu keluarga kedua mempelai, Kabag Sumda Polresta Tangerang Kompol Sumantri yang mewakili Kapolresta Tangerang dan perwakilan Bhayangkari cabang Kota Tangerang.

Baca: SEKSINYA Amel Alvi Guncang Liquid Semarang, Penonton: Lanjut Terus!

Bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung mempelai wanita dan khotbah nikah dibacakan Ustad Jamaludin yang merupakan PNS bagian bimbingan mental Polresta Tangerang.

Tak Ada Perbuatan Asusila

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif memastikan R dan MA tak berbuat mesum.

Kedua pasangan tersebut merupakan korban penganiayaan lantaran dituding berbuat mesum oleh sekelompok orang di Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menyanyangkan tindakan yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan kekasih itu. Dia mengatakan, siapa pun tidak boleh main hakim sendiri.

Baca: VIDEO Gol Salto Griezmann ke Gawang AS Roma yang Jaga Asa Atletico Madrid di Liga Champions

"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved