Taruna Akpol Terbunuh

Kuasa Hukum Taruna Akpol: Harusnya Pasal 351 Bukan Pasal 170

Sidang lanjutan kasus penganiayaan taruna akpol hingga meninggal dunia digelar di PN Semarang, Kamis (23/11/2017).

Editor: iswidodo
Tribun Jateng/dok
Sidang lanjutan kasus penganiayaan taruna akpol hingga meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (23/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan taruna akpol hingga meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (23/11/2017).

Sidang agenda duplik ini dihadiri oleh empat terdakwa yakni Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury, kuasa hukum dan keluarga terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Andreas Haryanto, mengatakan, pihaknya kecewa dengan sikap jaksa yang tidak memperhatikan pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Menurut Andreas, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Semarang berlebihan dan menggunakan dalil yang tidak semestinya.

"Pledoi kami tidak dipertimbangkan jaksa, jaksa cuma mengulang ulang saja dakwaannya," kata Andreas.

Hal yang dianggap berlebihan dan tidak semestinya oleh Andreas yakni cara jaksa meyakinkan hakim menggunakan berita di koran dan media online.

"Dalil yang digunakan untuk meyakinjan hakim tidak semestinya. Jaksa mencomot berita di koran, kebenaran itu harus melalui pengadilan. Apapun statemen di luar kalau mau digunakan harus duduk sebagai saksi di sidang," katanya.

Menurut Andreas, pihaknya masih tetap pada pembelaan. Dia mengatakan, pengeroyokan bisa terjadi apabila dilakukan di tempat terbuka dan tidak secara sembunyi sembunyi.

"Dari awal mereka sembunyi sembunyi, di tempat tertutup. Itu bukan pengeroyokan, tapi penganiayaan biasa. Harusnya pasal 351 KUHP, bukan pasal 170," katanya.

Andreas berharap agar hakim memperhatikan seksama nota pembelaan yang telah disampaikan.

"Kalaupun ada pendapat lain, putuskan seadil adilnya. Masa depan mereka (terdakwa) masih panjang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved