Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat! Jangan Parkir di Kawasan Simpanglima Jika Tak Ingin Kena Tilang

Larangan parkir di sepanjang jalan lingkar Simpanglima Kota Semarang sudah diberlakukan hari ini, Jumat (24/11/2017).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Dishub Kota Semarang memberlakukan larangan parkir di sepanjang lingkar Simpanglima Kota Semarang dengan membuat marka petir. 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Reza Gustav

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Larangan parkir di sepanjang jalan lingkar Simpanglima Kota Semarang sudah diberlakukan hari ini, Jumat (24/11/2017).

Saikhan, satu di antara anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengatakan tujuan larangan parkir ini untuk mencegah kemacetan.

 Larangan ini juga bentuk antisipasi menjelang keramaian hari Raya Natal dan malam Tahun Baru Desember depan.

 Tampak beberapa anggota Dishub Kota Semarang mulai membuat marka petir berwarna kuning untuk menandai larangan parkir di tikungan menuju arah Jalan Ahmad Yani Kota Semarang.

 “Sementara menunggu rambu-rambu larangan parkir dipasang pada bulan depan (Desember), kami membuat marka petir ini dahulu,” ujar Saikhan.

 Menurut pantauan Tribunjateng.com pukul 10.30-11.35 WIB, sepanjang jalan lingkar dalam Simpanglima Semarang sudah bersih dari kendaraan yang diparkir.

 “Kami pantau terus dan kami bersama Satlantas Kota Semarang akan tilang siapapun yang masih melanggar untuk parkir di lingkar Simpanglima ini,” tegas Saikhan.

 Setidaknya selain pantauan, Dishub Kota Semarang akan mengadakan razia gabungan tiga sampai empat kali dalam seminggu di lingkar Simpanglima.

 Larangan ini berlaku 24 jam, kecuali area depan gedung Ace Hardware di mana lokasi tersebut diperbolehkan untuk parkir mulai pukul 21.00-05 WIB.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved