MENGEJUTKAN! PNS Ini Beberkan Peran Amir Mirza di Pemkot Tegal, Bisa Mutasi Pejabat
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus korupsi Tegal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11/2017).
Penulis: muh radlis | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus korupsi Tegal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11/2017).
Kasus itu melibatkan Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza dan wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi.
Dalam sidang kali ini, beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Sadat Faris dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Irkar Yuswan Appendi.
Dalam kesaksiannya, Irkar mengatakan di depan majelis hakim yang diketuai Sulistyono, peran Amir Mirza sangat kuat dalam menata birokrasi di Kota Tegal.
Baca: Ngeri! Ada 1.303 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng, Aktivis Desak RUU Ini Disahkan
Dia menuturkan, sesuai instruksi Walikota, segala macam mutasi hingga promosi jabatan di Pemkot Tegal harus seizin Amir Mirza.
Meski hanya orang kepercayaan Siti Masitha, Amir Mirza bahkan memiliki ruang kerja yang berada di dalam kompleks rumah dinas, tepatnya di bagian belakang.
Beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Tegal kerap berkunjung dan menemui Amir Mirza di ruang itu.
"Walikota mengenalkan Pak Mirza sebagai sepupu," kata Irkar.
Baca: DPD Golkar Jateng Desak Pelaksanaan Munaslub
Dalam sidang juga terungkap uang yang disetorkan kepada Siti Masitha dan Amir Mirza melalui asisten rumah tangga di rumah dinas Walikota Tegal bernama Sri Murni.
Sri Murni beberapa kali menerima setoran dana baik tunai maupun transfer.
Bahkan setoran kepada Siti Masitha sempat dilakukan sehari sebelum Siti Masitha terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)