Ngeri! Ada 1.303 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng, Aktivis Desak RUU Ini Disahkan

Pada 2017, hingga akhir Oktober, ada sebanyak 1.303 kasus kekerasan terhadap perempuan

Penulis: akbar hari mukti | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Eko Roesanto (kiri) pada acara Seminar tentang perlindungan korban kekerasan berbasis gender di Hotel Sahid Jaya, Solo, Rabu (29/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Pasalnya saat ini belum ada produk hukum yang secara khusus memberi perlindungan berkeadilan bagi korban kekerasan, terutama perempuan.

Begitu disampaikan Fitri Handayani, Badan Pengurus Pelaksana Harian SPEK-HAM Solo saat ditemui di Hotel Sahid Jaya, Solo, Rabu (29/11/2017).

"Pengalaman kami dalam melakukan penanganan kasus kekerasan, utamanya kekerasan terhadap orang dewasa dan perempuan memang sering mengalami tantangan. Tak adanya produk hukum yang berkeadilan, membuat korban seringkali tak melanjutkan persoalannya ke ranah hukum," paparnya.

Baca: Warga Semarang Ini Jengkel Tiba-Tiba Tagihan KartuHalo Telkomsel Miliknya Jebol

Ia menyayangkan, seringkali kasus kekerasan yang terjadi, tidak dilihat konteks atas relasi kuasa, tetapi malah dianggap sebagai kasus atas dasar hal lain.

"Semisal kasus kekerasan selama pacaran, dalam berbagai kasus, penyelesaiannya malah menikahkan korban dengan pelaku. Itu jelas sudah salah konteks," katanya.

Atas dasar itu, ia menyebut bahwa produk hukum yang berkeadilan dapat menjadi solusi tepat.

Apalagi dirinya menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah terhitung tinggi.

Baca: Siklon Tropis Cempaka, BPBD Kabupaten Semarang Ingin Warga Catat Nomor-Nomor Penting Ini

"Pada 2017, hingga akhir Oktober, ada sebanyak 1.303 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, kasus tertinggi adalah kasus kekerasan seksual dengan total adalah 523 kasus," urainya.

Lebih jauh ia menjelaskan, hingga saat ini kasus yang masuk ke SPEK-HAM terdiri dari 40 kasus.

"65% nya adalah KDRT yang termasuk kekerasan fisik, mental dan penelantaran rumah tangga, dan 35% nya adalah kekerasan seksual, termasuk pencabulan dan pemerkosaan," ungkap dia.

Baca: Siklon Tropis Cempaka, BPBD Kabupaten Semarang Ingin Warga Catat Nomor-Nomor Penting Ini

Senada, Eko Roesanto, anggota Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA), menuturkan, dengan disahkannya UU tersebut akan membuat proses hukum pada kasus-kasus kekerasan menjadi lebih adil.

"Ada dimensi yang lebih luas kalau kita bicara hal tersebut. Bukan hanya masalah ancaman pidana, tetapi juga bagaimana mekanisme keadilan bisa dihadirkan melalui proses peradilannya," jelas Eko. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved