Penggerebekan Gudang Pil PCC
Buwas Telusuri Satu Per Satu Ruangan Produksi Pil PCC Ilegal di Semarang, Begini Videonya
Tempat pembuatan pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Jalan Halmahera Nomor 27, Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tempat pembuatan pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Jalan Halmahera Nomor 27, Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Minggu (3/12/2017) pagi, pukul 06.30 WIB kemaren.
Rumah dengan pagar setinggi kira-kira 2 meter tersebut tampak disegel pita BNN.
Sedikitnya ada 11 tersangka yang ditangkap pada kasus ini.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso langsung hadir di lokasi kejadian pada Senin (4/12/2016), pukul 07.15 WIB.
Sapaan akrabnya, Komjen Pol Buwas membimbing para wartawan yang hendak masuk melihat tempat produksi.
Buwas memasuki satu per satu ruangan produksi.
Mulai dari ruang bahan baku hingga ruang pengemasan pil PCC.
Perlu diketahui, semua ruangan diberi pengedap suara agar nyala mesin produksi tidak terdengar keluar.
Ruang Pertama : ruang bahan baku.
Ruang Kedua : ruang penyaringan
"Ditimbang dulu kemudian diaduk hingga rata, lalu diayak atau disaring agar halus. Terus dipanaskan," papar Buwas.
Ruang Ketiga : pembentukan dari hasil saringan menjadi pil bulat.
Ruang Keempat : disterilkan dan dikemas.
Ruang Keenam : dikardus
Berikut video penelusuran satu per satu ruangan produksi