Penggerebekan Gudang Pil PCC
Polda Telusuri Kepemilikan Senjata Api pemilik Gudang PCC
Teka-teki kepemilikan senjata api pemilik gudang pembuatan pil PCC terus ditelusuri.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Teka-teki kepemilikan senjata api pemilik gudang pembuatan pil PCC terus ditelusuri.
Menurut pengakuan Jony, pistolnya telah mendapat izin dari Polda Jateng.
Namun, pihak Polda akan menelusuri lebih lanjut prosedur izin penggunaan pistol tersebut
"Ini pistolnya kok bisa dapat izin? Pistolnya tipe amunisi karet tapi sangat bisa diubah jadi amunisi tajam. Izinnya harus dicabut ini," jelas Buwas.
Terkait hal ini, Kapolda Irjen Pol Condro Kirono akan menelusuri prosedur izin pistol tersebut kepada para personel terkait.
"Soal pistol, kami akan menelusuri ke pihak-pihak terkait," kata Irjen Pol Condro.
Seperti diberitakan sebelumnya, gudang tempat pembuatan pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Jalan Halmahera Nomor 27, Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Minggu (3/12/2017) pagi, pukul 06.30 WIB kemaren.
Sedikitnya ada 11 tersangka yang ditangkap pada kasus ini.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso langsung hadir di lokasi kejadian pada Senin (4/12/2016), pukul 07.15 WIB.
Komjen Pol Buwas sapaan akrabnya, langsung menyampaikan hasil bersih pendapatan dari si Jony CS yang merupakan tersangka.
"Pendapatannya 2.7 Miliar per bulan. Menghasilkan sembilan jutaan per hari Mendapat uang sebesar itu untuk mnghancurkan generasi," ungkap Komjel Pol Buwas kepada Tribunjateng.com, Senin (4/12/2017). (*)