Kejari Purbalingga Panggil Puluhan Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawannya ke BPJS
Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Purbalingga, memanggil 36 perusahaan dan lembaga yang dianggap membandel karena tak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/12/2017).
Dari 36 perusahaan dan lembaga itu, empat perusahaan mangkir atau tidak hadir.
Dalam pemanggilan itu, pihak BPJS juga menyesalkan ketidakhadiran pejabat Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga. Padahal, dinas terkait mestinya mewakili pemerintah untuk melindungi para pekerja.
Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca: LINK LIVE STREAMING Liverpool Vs Spartak Moscow Dini Hari Nanti, Laga Hidup Mati Keduanya
Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka sebelumnya pernah mendapat sosialisasi, bahkan didatangi oleh petugas untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap membandel enggan mendaftar BPJS.
Dari 36 perusahaan dan lembaga tersebut, total tenaga kerja yang belum terdaftarkan ke BPJS sekitar 500 orang.
"Empat perusahaan yang tidak hadir dengan alasan sudah tutup. Secara administrasi, nama perusahaan masih ada, namun secara fisik, usahanya sudah tidak operasional," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Gunadi Hery Urando, Rabu (6/12/2017).
Baca: LINK LIVE STREAMING Shakhtar Donetsk Vs Manchester City Dini Hari Nanti, Tamu Tak Mau Kalah
Gunadi mengatakan, 36 lembaga dan perusahaan yang dipanggil, tidak semuanya merupakan usaha ekonomi. Ada beberapa di antaranya lembaga sekolah swasta, yang juga wajib mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pemanggilan itu, 36 perusahaan atau lembaga itu akhirnya bersedia mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang rata-rata berskala mikro dan kecil itu telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan mendaftar berikut waktu pendafatarannya.
Gunadi menegaskan, jika mereka ingkar terhadap surat pernyataan yang mereka tandatangani, pihak BPJS dan kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Gunadi Heri mengatakan, idealnya perusahaan mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, untuk usaha mikro dan kecil, pihaknya masih mentolerir untuk mengikuti hanya dua program yakni JKK dan JKM.
"Untuk perusahaan skala menengah paling tidak mengikuti tiga program, seperti perusahaan skala mikro dan kecil ditambah program JHT. Sedang perusahaan skala besar, disarankan mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan," kata Gunadi Hery.
Menurut Gunadi Heri, tercatat 815 perusahaan mulai dari usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Purbalingga yang terdaftar. Dari jumlah itu, ada potensi tenaga kerja yang mestinya didaftarkan sebanyak 44 ribu tenaga kerja.
Namun, hingga saat ini, kata dia, tenaga kerja yang baru terdaftar sekitar 11 ribu tenaga kerja.
"Sejumlah perusahaan ada yang hanya mengikuti sebagian program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu termasuk kategori PDS TK (Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja). Ada juga yang masuk kategori PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar). Yang dipanggil Kejaksaan ini masuk kategori PWBD," kata Gunadi.
Di sisi lain, Gunadi Heri menyayangkan, sejumlah perusahaan besar di Purbalingga ada yang mengakali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan kategori PDS TK itu bersiasat dengan menyebut sebagian karyawan yang belum terdaftar BPJS masih magang. Waktu magang tenaga kerja ini ada yang sampai setahun.
"Ada perusahaan rambut besar di Purbalingga dengan potensi tenaga kerja yang mestinya ikut BPJS sebanyak 7,5 ribu, namun baru didaftarkan 6 ribuan saja. Mereka berdalih, karyawan yang belum didaftarkan BPJS masih magang," tambah Gunadi dengan merahasiakan nama perusahaan itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemanggilan_20171206_192355.jpg)