Hati-hati! Roda Dua juga Akan Digembok Jika Melanggar Parkir
Dishub Kota Semarang menggembok roda mobil yang diparkir di tempat larangan parkir di sebelah timur patung Warak Ngendog
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Reporter Tribun Jateng, Reza Gustav
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah penetapan peraturan larangan parkir di sejumlah ruas tepi jalan di pusat Kota Semarang, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Kota Semarang akan adakan razia bagi para pelanggar parkir.
Misalnya, saat peninjauan pada (24/11/2017) silam, Dishub Kota Semarang menggembok roda mobil yang diparkir di tempat larangan parkir di sebelah timur patung Warak Ngendog, di Taman Pandnaaran, Jalan Pandanaran Kota Semarang.
Larangan parkir berbentuk rambu dilarang parkir dan marka petir berwarna kuning. Bagaimana untuk kendaraan roda dua yang masih melanggar?
Danang Kurniawan, Kepala Bidang Parkir dan Penanganan Jalan Dishub Kota Semarang, mengatakan akan berlakukan juga penggembokan untuk roda dua.
“Kami (Dishub Kota Semarang) bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan menggembok roda sepeda motor juga. Ke depan kami adakan gembok untuk kendaraan roda dua dalam razia kami,” ujarnya kepada Tribunjateng.com pada Rabu (13/12/2017).
Perkara jadwal razia, Danang menyebutkan agenda untuk razia pelanggar parkir dilakukan sepuluh kali dalam sebulan.
“Agenda kami ada sepuluh kali razia dalam sebulan,” tambahnya.
Bagi anda, taati lalu lintas termasuk tertib parkir di tempat yang sudah disediakan di ruas-ruas Kota Semarang jika tidak ingin kena tilang. (*)