Penjual Swike Digelandang ke Kantor Polisi, Petugas Temukan Miras di Warungnya
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita puluhan botol miras yang ditemukan di warung swike milik Ifanudin
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ifanudin (26), warga Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang berprofesi sebagai penjual swike harus berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (14/12/2017).
Pasalnya pria 26 tahun tersebut terjaring dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh Polsek Kedungwuni karena menjual miras dengan dalih menjual daging katak (swike).
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita puluhan botol miras yang ditemukan di warung swike milik Ifanudin.
Operasi Cipkon tersebut Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kedungwuni.
Dikatakan Kapolsek Kedungwuni AKP Kalung Muktiana S. Tujuan operasi cipkon tersebut untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan khususnya diwilayah hukum Polsek Kedungwuni.
"Untuk menekan peredaran miras karena dan dampaknya, antara lain terjadinya tindak pidana keributan antar pemuda maupun antar kampung serta tindak pidana lainnya," ujarnya.
Ditambahkanya tindak pindana di wilayah Kedungwuni terjadi berawal dari miras.
"Mengingat selama ini pelaku tindak pidana yang tertangkap maupun terjadinya keributan antar kampung yang dilakukan antar pemuda diawali dengan minum-minuman keras, jadi kami tertibkan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-miras-yang-disita-di-warung-swike-milik-ifanudin-kamis-1412_20171214_130219.jpg)