Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang di Tipikor Semarang, Bambang Wuryanto dkk Dinilai Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun 2010 - 2011.

Penulis: muh radlis | Editor: suharno

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bambang Wuryanto, Asep Sudrajat dan Heru Siswanto merugikan keuangan negara senilai Rp 12 milyar.

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun 2010 - 2011.

Bambang merupakan mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng, Heru Siswanto mantan Kepala Perum Perhutani unit I Jateng sedangkan Asep meripakan mantan Direktur Utama PT Berdikari.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang, ketiganya didakwa menerima fee atas proyek pengadaan pupuk urea tablet yang dimenangkan oleh PT Berdikari.

JPU KPK, Mohammad Nur Azis, mengatakan, fee yang diterima ketiganya beragam.

"Heru mendapat fee Rp 60 juta, Asep dapat Rp 110 juta dan Bambang dapat fee Rp 65 juta," kata Azis, Kamis (14/12/2017).

Dalam dakwaannya, Azis menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto padal 55 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dan kuasan hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, PT Berdikari memenangkan proyek pengadaam pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jateng.

PT Berdikari mengajukan perpanjangan kerja sama pengadaan pupuk tersebut.

Dalam perpanjangan itu, PT Berdikari mengajukan "cash back" senilai Rp 450 per kilogram pupuk.

Dana cahs back ini lalu dibagi ke beberapa pejabat Perhutani senilai Rp 1,6 milyar.

JPU menuturkan, dalam proses lelang, terdapat negosiasi fiktif yang telah diatur oleh panitia pengadaan barang dan jasa.

Pupuk itu kemudian dibagikan ke 18 satuan Pemangku Hutan namun tidak dicek apakah sesuai spesifikasi atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved