Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Enam Wilayah di Jateng Masuk Zona Kuning Penilaian Ombudsman

Enam Kabupaten/Kota di Jawa Tengah masuk dalam zona kuning penilaian Ombudsman.

Tayang:
Penulis: muh radlis | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Enam Kabupaten/Kota di Jawa Tengah masuk dalam zona kuning penilaian Ombudsman.

Enam kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Temanggung, Kudus, Banyumas, Batang, Kota Surakarta dan Kota Salatiga.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan, dari keenam kabupaten dan kota yang masuk zona kuning ini, Kabupaten Batang yang memiliki point maksimal.

"Kabupaten Batang itu pointnya mendekati zona hijau tapi masih di zona kuning. Zona hijau itu pointnya 80 ke atas, zona kuning di bawah 80," kata Sabarudin kepada Tribun Jateng, Rabu (20/12/2017).

Sabarudin menuturkan, pihaknya melakukan investigasi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari 14 item penilaian, kata Sabarudin, enam Kabupaten/Kota ini kebanyakan masih belum memenuhi standar produk pelayanan.

"Misalnya pengurusan izin, belum ada papan informasi terkait syarat apa saja yang perlu dilengkapi oleh warga. Penyajian informasi itu yang tidak ada," katanya.

Selain itu, unit aduan warga juga masih sangat minim. Meski beberapa kabupaten/kota telah membentuk unit aduan dan melengkapi dengan SK, namun loket dan pegawainya tidak ada.

"Ada loket tapi SDMnya tidak ada. Bahkan ada yang tidak ada loketnya sama sekali," katanya.

Tak hanya itu, akses untuk disabilitas juga dianggap masih sangat minim.

"Ada yang sama sekali tidak menyediakan kursi roda atau akses jalan untuk disabilitas," katanya.

Maklumat layanan juga ditemukan tidak ada di enam kabupaten/kota tersebut. Menurut Sabarudin, maklumay layanan tidak hanya sebatas janji atau deklarasi akan memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

"Harus ada juga deklarasi apabila tidak memberikan layanan terbaik akan mendapatkan sanksi. Itu baru namanya maklumat layanan," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved