Natal 2017
Ibnu Chuldun Serahkan Langsung Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kedungpane
Sebanyak 56 warga binaan Lapas Kedungpane atau Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi khusus hari Natal 2017.
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 56 warga binaan Lapas Kedungpane atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang mendapat remisi khusus hari Natal 2017.
Remisi yang didapat warga binaan beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kedungpane, Senin (25/12/2017).

Ibnu menuturkan, warga binaan di Lapas se Jawa Tengah yang mendapat remisi khusus Natal 2017 sebanyak 320 orang.
"Total di Jateng sebanyak 320 orang yang mendapat remisi, remisinya beragam. Ada yang 15 hari, paling banyak enam bulan," ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas kemudian diajukan ke kantor wilayah.
"Nanti kanwil yang meneruskan usulan remisi dari kepala Lapas," katanya.
Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, kata Ibnu, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan di lapas, dan yang paling penting tidak melakukan pelanggaran.
"Contoh, napi narkoba. Dia sudah tidak bersentuhan lagi dengan narkoba atau jaringannya," kata Ibnu. (*)