Pengadilan Negeri Solo Lakukan Sita Eksekusi Terhadap Bank J-Trust Terkait Kasus Antaboga
Gugatan itu, jelasnya, telah diajukan oleh 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong tersebut
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo lakukan sita eksekusi terhadap Bank J-Trust, Rabu (27/12/2017).
Sita eksekusi terhadap Bank J-Trust ini dilakukan terkait sengketa pihak bank yang dulu bernama Bank Century dengan nasabah yang terjerat reksadana Antaboga.
Berdasar pantauan, sejumlah petugas pengadilan tampak memasuki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Beberapa nasabah penggugat dalam kasus itu menunggu di depan bank, dengan membawa spanduk besar.
Para petugas berada di dalam kantor bank itu selama kurang lebih setengah jam.
Juru sita pengadilan, Subagyo menuturkan belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari ini.
"Kami melakukan pendataan aset dengan pihak bank," katanya.
Dirinya pun masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan.
Adapun, juru bicara PN Solo, Azharyadi menuturkan penyitaan tersebut adalah langkah awal dari eksekusi.
"Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut," papar dia.
Azharyadi pun menjelaskan penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust bakal menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
"Prosesnya ada beberapa tahapan, termasuk pendataan aset terlebih dulu," ungkapnya.
Koordinator Forum Nasabah Bank Century (FNBC) cabang Solo, Z. Siput, menuturkan pihak Bank J-Trust tak taat hukum.
Bahkan menurut Siput, J-Trust Bank telah melecehkan hukum di Indonesia. Yakni tak mau memenuhi dan mentaati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.