Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Konsep Pengamanan Lapas Nusakambang Higt Risk Full IT

Nusakambangan, pulau di selatan Cilacap yang dimiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sejak lama dikenal sebagai Pulau Penjara.

Tayang:
tribunjateng/khoirul muzaki
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna Laoly kunjungi Lapas High Risk Nusakambangan di Jawa Tengah, Jumat 22 Desember 2017 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Nusakambangan, pulau di selatan Cilacap yang dimiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sejak lama dikenal sebagai Pulau Penjara.

Saat ini, terdapat tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang aktif di sana, yaitu Lapas Terbuka, Lapas Kelas I Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih.‎

Kemenkumham menyiapkan tiga lapas high risk di Nusakambangan. Yang sudah tersedia dan siap difungsikan adalah‎ Lapas Batu untuk napi khusus narkoba dan Lapas Pasir Putih yang diperuntukkan bagi napi kasus terorisme. Serta, satu lagi yang sedang dalam proses pembangunan adalah Lapas Karanganyar.‎

Lapas Nusakambangan High Risk
Lapas Nusakambangan High Risk
Lapas Nusakambangan High Risk (Tribun jateng)

"Dengan pertimbangan khusus, Pemasyarakatan harus segera mengaktifkan lapas high risk di Nusakambangan, karena masih terus terjadi masalah-masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Sehingga mengganggu pembinaan narapidana lain, serta meresahkan masyarakat luar," kata Plt Dirjen Pas Kemenkumham, Ma'mun, di sela mendampingi Menkumham Yasonna H Laoly, saat meninjau Lapas Batu dan Pasir Putih, Jumat (22/12) lalu.

Menurut dia, banyak bandar narkoba yang diduga masih mengendalikan peredaran barang haram itu, meski sedang menjalankan hukuman di balik terali besi.

Selain itu, gembong teroris radikal juga ditengarai masih melakukan penyebaran paham ideologi yang dilarang di Indonesia. "Karena itu, napi dengan klasifikasi tersebut perlu penanganan khusus," sambung Ma’mun.

Ia menyampaikan, n‎antinya penentuan serta penempatan napi high risk di lapas tersebut akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). ‎

"Kami telah mempersiapkan kelengkapan untuk operasional lapas high risk. Semuanya khusus, baik dari segi anggaran, organisasi, SDM, dan sarana prasana," sambungnya. ‎

Ma'mun menuturkan, sebanyak 300 petugas Lapas Nusakambangan, Lapas Cilacap, dan Purwokerto telah diassesmen untuk ditempatkan di lapas high risk tersebut. ‎

Dia menambahkan, dua lapas yaitu Batu dan Pasir Putih saat ini sudah siap untuk difungsikan, sementara Lapas Karanganyar masih dalam proses pembangunan.

Lapas yang akan mampu menampung 500 napi itu dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 25 hektare. "‎Pembangunan Lapas Karanganyar ada di tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019. Harapannya, pada akhir 2019 sudah siap difungsikan," jelasnya.

Namun, saat disinggung mengenai total anggaran, Ma'mun mengaku tak mengingatnya secara persis.

Lapas Karanganyar yang saat ini masih dalam tahap pembangunan diklaim bakal memiliki sistem pengamanan super ketat. Bahkan, melebihi penjagaan di penjara high risk Batu dan Pasir Putih.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun membeberkan, meski belum tahu secara detail spesifikasi Lapas Karanganyar, penjara bekas peninggalan Belanda itu akan mengusung konsep pengamanan full information technology (IT).

"Informasi yang saya dengar, karena saya belum tahu persis perencanaannya, itu (Lapas Karanganyar-Red) sudah menggunakan teknologi. Saya contohkan, mungkin pintu selnya elektronik, jadi sudah pakai sistem IT," imbuhnya.

Dia menambahkan, dibuatnya lapas high risk itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Hukum dan HAM. Pada September 2017 lalu pengerjaannya dimulai, yaitu merenovasi Lapas Batu dan Pasir Putih menjadi high risk.

Nantinya narapidana yang tinggal di lapas high risk adalah mereka yang memiliki kecenderungan melakukan tindak kekerasan, baik pada diri sendiri maupun orang lain.

Terkait dengan kondisi over kapasitas yang sering menimbulkan kerusuhan antarpenghuni, Ibnu menyatakan, hal itu sebenarnya bisa diantisipasi. Kemampuan Kalapasnya akan diuji, apakah bisa mengendalikan kondisi keamanan di lingkungan tempat kerjanya lewat spesial treatment atau assesment yang telah diajarkan.

"Saya yakini kondisi over kapasitas, sehingga kemampuan Kalapasnya memang diuji di situ. Setidaknya tidak terjadi kekerasan atau kerusuhan. Meski pun lapas kecil, ketika tidak bisa dikelola baik oleh Kalapasnya, ya kemungkinan terjadi (kerusuhan-Red)," paparnya.

Sementara untuk mengantisipasi terulangnya napi kabur, pihaknya juga telah meninggikan tembok di Lapas Besi dan Permisan. Jika dulu tembok hanya memiliki tinggi 3+1 meter, sekarang ditambah menjadi 6+1 meter.

Tidak hanya itu, kekuatan personil juga ditambah. Pada 2017 penerimaan pegawai di lingkungan Kemenkumham berjumlah 17 ribu orang, dan di Jateng ada 700 orang yang nantinya disebar ke seluruh lapas dan rutan yang jumlahnyanya sekitar 49 unit di provinsi ini. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved