Kapolres Tegal Kota Sidak Kapal-Kapal yang Masih Gunakan Cantrang
Terpantau melalui instagram Polres Tegal Kota, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - AKBP Jon Wesly, Kapolres Tegal Kota, mendatangi nelayan pengguna alat rangkap ikan cantrang di Pelabuhan Kota Tegal, Rabu (3/1/2018).
Terpantau melalui instagram Polres Tegal Kota, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
Terkait pelarangan pemerintah pusat gunakan alat tangkap cantrang yang disinyalir merusak ekosistem laut dan berdampak panjang sebelumnya sudah keluar UU sejak tahun 2016.
Baca: Petani Bawang di Brebes Menangis Lalu Polisi Lakukan Hal Ini
Menindak lanjuti hal tersebut, pada 13 November 2017 silam, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah adakan dialog dan sosialisasi terkait alat ganti di KUD Mina Kota Tegal.
Memang dari tanggal 13 November 2017 itu, masih terdapat polemik tersendiri bagi nelayan cantrang.
Pemerintah pusat mengeluarkanmengeluarkan kebijakan batas akhir pemakaian alat tangkap cantrang adalah 31 Desember 2017.
Rata-rata pengguna cantrang adalah perahu besar dengan ukuran 10 GT ke atas, sedangkan nelayan dengan perahu kecil ukuran 5GT ke bawah menggunakan alat tangkap gillnet atau pun alat tangkap khusus rajungan.
AKBP Jon Wesly dan jajaran polres hari ini, meninjau langsung para nelayan cantrang supaya bisa mendengarkan langsung keinginan mereka.
Selain itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly, mengimbau supaya warga menjaga Kamtibmas yang kondusif di Kota Tegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/peninjauan_20180103_225936.jpg)