KASUS NARKOBA
Raja Jambret Salatiga Tepergok Bawa Sabu
Arif Pramono (23), seorang sopir tepergok membawa sebungkus sabu. Padahal saat itu polisi menggeledah Arif sebagai pelaku penjambretan.
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Memasuki tahun baru 2018, jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil meringkus dua pengguna sabu.
Hal yang menarik, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari diringkusnya salah satu pelaku yang sebelumnya melakukan aksi penjambretan.
Adalah Arif Pramono (23), seorang sopir tepergok membawa sebungkus sabu. Padahal saat itu polisi menggeledah Arif sebagai pelaku penjambretan.
"Arif ini merupakan pelaku penjambretan terhadap perempuan yang mengendarai mobil di kawasan Dukuh. Arif mengincar barang-barang di dashboard seperti handphone dan dompet," kata Kabag Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma, Rabu (3/1/2018).
Arif menjadi TO lantaran ia beberapa kali dilaporkan atas kasus penjambretannya.
Begitu tertangkap, ternyata pemuda asal Kelurahan Gendongan Kecamatan Tingkir ini mengaku sebagai pemakai saat polisi menemukan sebungkus sabu di kantong celananya.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan nama Indra yang merupakan penyedia barang kepada pelaku. Tanpa menunggu, segera kami meluncur ke Kelurahan Karangduwet untuk meringkus pelaku kedua," lanjut Suasma.
Dari tangan keduanya ditemukan narkoba jenis sabu dalam dua paket, masing-masing sebera 0,29 gram dan 0,5 gram berikut alat bantu hisap.
Pelaku bernama Indra menolak disebut sebagai pengedar lantaran sebetulnya ia sama-sama merupakan pengguna.
"Saya dapat dari seseorang yang saya kenal dari orang yang pernah berkaraoke di tempat saya. Transaksinya sendiri tidak bertatap muka, saya transfer dan barang ditaruh di tempat tertentu. Saat Arif meminta 'nyempil' saya terima uangnya karena dia teman saya," aku Indra (27), yang menerima Rp 200 ribu dari Arif di setiap transaksi.
Keduanya mengatakan baru mengkonsumsi narkoba sejak tiga bulan terakhir demi ketahanan tubuh. Suasma menegaskan, keduanya diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kabag-humas-polres-salatiga-kompol-i-nyoman-suasma_20180103_143041.jpg)