Blangko E-KTP di Salatiga Tersisa 2.500, Tapi Belum Bisa Dipakai Pengajuan
jumlah blangko e-KTP yang masih tersedia sebanyak sekitar 2.500 blangko
Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kasi Pendataan Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga Ronald Tobing menyatakan, hingga Selasa (2/1/2018) jumlah blangko e-KTP yang masih tersedia sebanyak sekitar 2.500 blangko.
Meski tersedia, blangko e-KTP masih belum bisa dipakai untuk melayani pengajuan yang dilakukan dengan surat keterangan SEF (send for error) dan BC yang masih berjumlah ratusan.
Sebanyak 495 jiwa warga Salatiga pemegang suket pengganti e-KTP berkode SFE dan BC sampai saat ini masih belum bisa mengajukan pencetakan e-KTP. M
enurut Ronald, kode SFE artinya data hasil perekaman belum ditunggalkan dan masih diurus di Kementerian Dalam Negeri.
"Sementara untuk kode BC artinya hasil perekaman data diri belum diterima Kemendagri. Nah ini juga sama, perlu ditunggalkan terlebih dulu," kata Ronald, Kamis (4/1/2018).
Masyarakat baru bisa mencetak e-KTP jika koden suket sudah berbah menjadi PRR (print ready record) dan Ronald mempersilakan bagi warga dengan suket berkode PRR untuk melakukan pencetakan e-KTP di Kantor Disduknacapil pada jam kerja.
"Syaratnya hanya membawa suket asli dan fotokopi kartu keluarga dan datang pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Atau untuk hari Jumat, pelayanan pencetakan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 10.00," jelasnya.
Ronald mengimbau, masyarakat yang masih membawa suket berkode SFE dan BC agar rajin menanyakan ke pihak dinas terkait status kode suketnya.
"Jika sudah berubah maka silakan saja mengirimkan permohonan cetak e-KTP," kata Ronald.