Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saat Didekati Polisi, Para Penumpang Mobil Melarikan Diri. Ternyata Mereka Adalah . . .

Mereka yang ditangkap adalah AP alias Obos, NH alias Edo, MR alias Mamat yang semuanya merupakan warga Jawa Barat.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: suharno
ISTIMEWA
Pelaku pencurian mobil ditangkap Polres Cilacap bersama barang bukti mobil curian. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP- Polres Cilacap mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat.

Komplotan pencuri berjumlah empat orang berhasil dilumpuhkan polisi.

Lima unit mobil diduga curian turut sita sebagai barang bukti kasus tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis bak terbuka.

Mereka yang ditangkap adalah AP alias Obos, NH alias Edo, MR alias Mamat yang semuanya merupakan warga Jawa Barat.

Seorang pelaku yang berperan sebagai penadah WH, merupakan warga Purwokerto Banyumas.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai lalu mengehentikan sebuah mobil melintas di jalan raya Gandrungmanggu Sidareja Cilacap.

Saat didekati, dua orang penumpang mencoba lari.

"Petugas menangkap tiga orang dalam mobil dan setelah digeledah ada kunci leter T," kata Kapolres saat press realese di Mapolres Cilacap, Jumat (5/1/2018).

Baca: Polisi Gadungan yang Perkosa Pelajar 15 Tahun di Sawah saat Bertemu Istrinya: Maafkan Ayah Mah!

Setelah dilakukan interogasi, ketiganya merupakan pelaku pencurian mobil bak terbuka yang sering beroperasi di wilayah Cilacap, di antaranya di wilayah Jeruklegi, Sidareja dan Kawunganten.

Barang bukti kendaraan bermotor disita dari seorang penadah di Purwokerto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu set kunci leter T, gunting, dan sebuah HP yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukukam 5 tahun penjara.

Pelaku penadah barang kejahatan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved