Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Puluhan Pejabat Eselon IV Pemkot Solo Terancam Hilang Jabatan

Puluhan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam kehilangan jabatannya

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribun Jateng/akbar hari murti
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (6/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Puluhan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam kehilangan jabatannya.

Hal tersebut seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.

Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT.

Dalam aturan itu disebutkan pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur.

"Setelah dilakukan evaluasi terhadap kajian akademis UPT Pemkot, Gubernur menerbitkan rekomendasi beberapa UPT harus dibubarkan," ungkap Sekda Solo Budi Yulistianto, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya terdapat sejumlah UPT yang dibubarkan, di antaranya lima UPT Pendidikan sebagai pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kecamatan, dan juga lima UPT Pajak di tiap kecamatan. Selain dibubarkan, ia menjelaskan Gubernur juga merekomendasikan beberapa UPT lain tetap dipertahankan.

Perombakan ini menurutnya secara otomatis berdampak signifikan terhadap personel Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing UPT, serta penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

"Dampak paling signifikan ya ada 36 jabatan struktural yang hilang karena UPT dibubarkan," katanya.

Ia menilai sebanyak 36 jabatan struktural ini merupakan pejabat eselon VI A dan IV B. Mereka ini adalah Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT. Meski begitu, Budi memastikan seluruh pejabat ini tidak kehilangan jabatan meski UPT telah dibubarkan.

Sebagai solusi, Pemkot Solo akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong ditinggal pensiun pejabat yang bersangkutan.

"Sekarang kan banyak jabatan struktural OPD yang kosong. Jadi mereka kita tempatkan di sana sehingga tidak kehilangan jabatan. Insya allah cukup," ujarnya.

Menurut Budi saat ini pemetaan terkait penempatan dan pengisian bagi puluhan pejabat struktural yang akan kehilangan jabatannya karena UPT dibubarkan masih dilakukan Pemkot Solo.

Tak hanya itu, ia memaparkan Pemkot Solo menyiapkan regulasi sebagai penyesuaian perombakan UPT, termasuk regulasi penyesuaian pelaksanaan anggaran OPD. Mengingat penyusunan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2018 rampung disusun pada 26 November lalu.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjamin puluhan pejabat struktural Pemkot tidak akan kehilangan haknya meski UPT resmi dibubarkan.

"Mereka akan tetap menerima hak-haknya. Saya juga minta agar mereka tidak kehilangan jabatan," imbuh Rudy. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved