Pilkada Serentak di Jateng
Lima Paslon Telah Mendaftar di KPU Kudus, Ini Data dan Parpol Pengusungnya
Sampai batas akhir pendaftaran paslon, 10 Januari 2018, terdapat lima pasangan yang akan mengikuti Pilkada Kudus 2018.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sampai batas akhir pendaftaran paslon, 10 Januari 2018, terdapat lima pasangan yang akan mengikuti Pilkada Kudus 2018.
Pendaftaran dimulai sejak 8 sampai 10 Januari 2018.
Hari pertama terdapat tiga pasangan yang mendaftar.

Yaitu pasangan Akhwan-Hadi Sucipto (AKHI) dan Noor Hartoyo-Junaidi (Harjuna) yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen.
Kemudian paslon Masan-Noor Yasin (An Noor) yang diusung oleh PDIP, PAN, Demokrat, dan Golkar serta didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Berkarya.

Hari terakhir terdapat dua pasangan yang mendaftar.
Paslon tersebut yaitu HM Tamzil-Hartopo yang diusung oleh PKB, PPP, dan Hanura
Dan paslon Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang diusung oleh Gerindra, PKS, dan PBB..

Lima paslon tersebut telah melengkapi syarat pencalonan.
Hanya pasangan Harjuna yang belum lengkap, karena sebelumnya masih harus melengkapi syarat dukungan perseorangan yang masih kurang setelah verifikasi faktual oleh KPU.
"Tapi semuanya telah mendapat tanda terima dari KPU kalau masing-masing pasangan telah mendaftar," kata Khanafi, Kamis (11/1/2018).

Selanjutnya, pasangan calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Kariadi tanggal 12-13 Januari 2018.
"Sementara bagi calon yang masih belum lengkap syarat calonnya bisa dilengkapi pada tanggal 18-20 Januari 2018," katanya. (*)
Tonton VIDEO KPU Kudus