Kasus Pencurian
Pencongkel Jendela Rumah Dosen akhirnya Tertangkap
Kawanan pencuri harus mengakhiri hepi-hepi bergelimang uang. Satreskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus pencurian di rumah
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kawanan pencuri harus mengakhiri hepi-hepi bergelimang uang. Satreskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus pencurian di rumah seorang dosen di Kota Salatiga.
Penyelidikan yang berlangsung berhari-hari itu, membuahkan hasil saat petugas gabungan Unit Resmob dan Unit Sidik Jari Satreskrim memastikan bahwa Sadiyono (45) dan Rifan Safrudin (23) merupakan pelaku dalam kasus pencurian di rumah Marihot Janpieter Hutajulu (49) seorang dosen.
Marihot yang sehari-hari bekerja sebagai dosen tersebut kecolongan pada Minggu (31/12/2017) pagi hari.
Aksi pencurian dengan modus mencongkel jendela itu berlangsung saat saksi, Sukinem (63) baru saja bangun tidur.
Sukinem merupakan pembantu rumah tangga Marihot, yang tinggal di Jl Surowijoyo, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
"Ada dua unit ponsel dan dua unit macbook,ipad, tas, STNK,dan headset serta uang Rp 700 ribu berikut KTP, SIM dan ATM atas nama pelapor juga ikut terbawa," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Achmad Sugeng, Kamis (11/1/2018).
Pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 35 juta.
Dua pelaku, masing-masing Sadiyono (45) asal Kecamatan Patehan Kabupaten Kendal, dan Rifan Safrudin (23) asal Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti milik korban dan barang hasil kejahatan sudah kami sita. Sementara dua pucuk obeng yang dipakai melakukan pencurian juga kami sita. Saat ini kasus pencurian ini akan diberkaskan sebelum proses sidik tuntas," urai Sugeng. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dua-tersangka-pencurian-di-rumah-dosen-berhasil-diringkus-oleh-polres-salatiga_20180111_101202.jpg)