Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Rumah Rp 3 Miliar antara Anak dan Ayah di Salatiga belum Berakhir

Sengketa antara ayah dan anak terkait kepemilikan dua bidang tanah beserta bangunannya senilai sekitar Rp 3 miliar

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
tribunjateng/ponco wiyono
MEDIASI - Liya (kanan) mewakili keluarga Ike Nawadyastuti berbicara dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga saat mediasi di kantor BPN, Jl Imam Bonjol, pada Jumat (12/1/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sengketa antara ayah dan anak terkait kepemilikan dua bidang tanah beserta bangunannya senilai sekitar Rp 3 miliar di Jl Fatmawati No 24 Tegalombo Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo belum berakhir.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak penggugat yakni Sugiono (80) sebagai pemenang gugatan, namun pihak tergugat masih menyatakan putusan belum tuntas.

Sugiono merupakan seorang pensiunan PNS yang kini berdomisili di Tanggul Mas Raya A-17, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Ia bersengketa dengan putri sulungnya, Ike Nawadyastuti (57), perihal rumah yang ditempati Ike di Jl Fatmawati.

Tarik ulur soal kepemilikan rumah sebenarnya sudah selesai begitu putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Namun saat Sugiono menyatakan sertifikat rumah hilang, Ike sekeluarga menegaskan hal sebaliknya.

"Saat kami baca di Tribun Jateng tanggal 24 November 2017 tentang hilangnya sertifikat, kami menampik pernyataan itu karena sertifikat masih ada di ibu kami selaku pemilik sah," kata putri Ike, Liya, saat acara mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Salatiga pada Jumat (12/1/2018).

Mediasi tersebut batal lantaran pihak Sugiono tidak hadir.

Pihak Ike sendiri mempertanyakan tujuan mediasi tersebut.

"Kami diminta hadir tanpa ada kejelasan mau apa. Jika tujuannya mengusik sertifikat yang asli, jelas kami akan melakukan perlawanan. Karena memang, eksekusi yang dilakukan awal tahun lalu itu sangat cacat hukum," kata Ike.

Menurut Liya, ibunya telah tinggal di rumah itu sejak 34 tahun silam. Dia heran kenapa baru belakangan digugat.

Mediasi disaksikan oleh media juga LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI).

Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan selaku perwakilan Kepala BPN Salatiga Siti Nurul Hasanah menutup acara tanpa komentar apa pun. "Tanpa izin Pak Kepala saya tidak berani memberikan pernyataan," katanya singkat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved