KPU Jateng Minta Sudirman Said-Ida Fauziyah Lengkapi Struktur Tim Pemenangan
KPU Provinsi Jawa Tengah minta Sudirman Said-Ida Fauziyah untuk melengkapi struktur tim pemenangannya
Penulis: m nur huda | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, meminta pada bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sudirman Said-Ida Fauziyah untuk melengkapi struktur tim pemenangannya. Sebab, data yang dilaporkan ke KPU dinilai belum lengkap.
"Daftar tim kampanye yang diberikan kami, setelah kami teliti untuk Sudirman Said-Ida Fauziyah belum ada struktur pemenangannya dari tingkat provinsi sampai kecamatan, ketua dan bendaharanya siapa, hanya ditulis nama saja," kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Joko Purnomo, Rabu (17/1/2018).
Sementara untuk bakal pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen Zubair, lanjutnya, sudah dilengkapi dengan struktur tim pemenangan dari tingkat provinsi sampai kecamatan. Hanya ada beberapa kecamatan yang belum terisi, yaitu nomor telepon.
Persyaratan administrasi lain yang belum dilengkapi oleh para bakal paslon, adalah dokumen visi dan misi ternyata belum ditandatangani. Meskipun, isi dari visi dan misi sudah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jateng
"Seluruh visi misi sudah kami validasi, bahwa sesuai Undang Undang maka visi misi harus sesuai RPJPD Provinsi Jateng. Dari keterangan resmi Bappeda Jateng, semuanya sudah selaras," katanya.
Persyaratan administrasi yang belum dilengkapi lagi adalah, dokumen surat dari Pengadilan Negeri bebas pailit, SKCK, legalisir ijazah. Dokumen-dokumen tersebut yang diserahkan ke KPU hanya berupa fotokopi. KPU meminta agar para bakal paslon menyerahkan dokumen aslinya.
Verifikasi ijazah, lanjutnya, juga sudah dilakukan namun hanya untuk tiga bakal calon, karena untuk petahana Ganjar Pranowo sudah dilakukan saat mencalonkan diri di Pilgub 2013.
"Untuk Sudirman Said juga sudah kita telusuri, Ida Fauziyah juga kita telusuri sampai Mojokerto Jawa Timur, dan Taj Yasin sudah diverifikasi faktual serta dinyatakan sesuai aslinya. Ada satu yang sudah menyerahkan legalisir, tapi tidak tercantum tanggal legalisirnya," katanya.
Persyaratan lain, adalah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Joko, para bakal calon hanya menyerahkan surat tanda pengiriman LHKPN ke KPK, belum menyerahkan hasil verifikasinya dari KPK.
"Maka kami minta paslon agar berkomunikasi intensif dengan KPK," ujarnya.
Selain itu, persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah pengiriman foto ukuran 4R yang ternyata belum berpasangan. Masing-masing paslon hanya menyerahkan foto secara terpisah, kemudian digabung.
"Harus berpasangan (salam satu frame), tidak sendiri-sendiri atau diedit kemudian dijejerke. Maka harus diulang, kami beri kesempatan untuk diperbaiki. Foto itu akan kita gunakan untuk surat suara dan keperluan media lain," katanya.
Joko menambahkan, waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan adalah mulai 18-20 Januari dan harus sudah diserahkan ke KPU maksimal 20 Januari.
"Kami yakin bisa, karena seluruh dokumen kalau ada fotokopinya maka pasti ada aslinya. Kalau ada yang tidak dilengkapi, maka ya tidak memenuhi syarat," kata mantan ketua KPU Wonogiri ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sudirman-said-akhirnya-memilih-anggota-dpr-ri-ida-fauziyah_20180110_075707.jpg)