Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Meski Dapat Rp 500 Juta dari Gadai Belasan Mobil Tapi Ageng Nggak Nikmati Hasilnya

Meski Dapat Rp 500 Juta dari Gadai Belasan Mobil Tapi Ageng Nggak Nikmati Hasilnya, kata Ageng Triyasa di Mapolsek Pedurungan

Tayang:
Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
tribunjateng/rival almanaf
PENGGELAPAN - Ageng Triyasa menjelaskan awal ia menggelapkan mobil kepada polisi di Polsek Pedurungan, Kamis (18/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ageng Triyasa (32) warga Mranggen Demak, ditangkap unit reskrim Polsek Pedurungan setelah kedapatan menggelapkan 15 mobil. Dari aksinya itu tersangka mengaku mendapatkan uang hingga Rp 500 juta.

Meski demikian, saat ditanya pria bertubuh tambun itu mengaku tidak menikmati sepeserpun uang hasil menggelapkan belasan kendaraan tersebut.

"Sumpah saya nggak ada yang saya pakai buat senang-senang, jadi hasilnya Rp 500 juta sekian itu ya buat nutup gadaian mobil yang lain," terang pria yang sehari-hari merintis usaha sepatu dan tas kulit tersebut.

Ia memaparkan, awal pertama ia menggadai mobil yang bukan miliknya tersebut terjadi saat ia ditagih utang oleh debt collector.

"Dulu teman saya buka usaha penyewaan mobil, salah satu kendaraannya kredit atas nama saya, dan teman saya gak bisa bayar angsurannya saya yang dikejar-kejar," bebernya.

Untuk menutup angsuran itu ia menyewa mobil dari pengusaha persewaan mobil lain dan ia gadai ke rental yang lainnya. Satu mobil ia gadai mulai harga Rp 25 juta, tergantung jenisnya.

Namun, saat penggadaian yang pertama itu ia juga tidak sanggup melunasi, untuk menutup utangnya ia kemudian menggelapkan mobil lain. "Hasilnya ya untuk menutup utang dan bunganya, jadi memang saya nggak nikmatin," tandas Ageng.

Ia tidak mau menjelaskan bagaimana ia membujuk korbannya hingga mau melepas mobil dan menerima mobil.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi dalam kesempatan yang sama mengimbau kepada para pengusaha rental kendaraan untuk tidak mudah percaya dengan konsumennya.

"Awal mula kami menangkap Ageng ini dari laporan pihak korban pada hari Jumat pekan lalu, saat itu korban mengaku mobilnya disewa tersangka dan tidak kunjung dikembalikan," terang Mulyadi.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, sehingga menangkap pelaku di kediamannya. Setelah dimintai keterangan diketahui bahwa Ageng telah melakukan aksinya sejak Juli 2017. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved