Hore! Sekarang Warga Brebes Selatan Bikin SIM Tak Perlu Lagi ke Polres Brebes
Sebagai contoh warga Kecamatan Paguyangan yang berada di perbatasan Brebes- Banyumas harus menempuh perjalanan 75 kilometer
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Selama ini, warga di enam kecamatan di wilayah Brebes selatan mengeluhkan jarak yang terlalu jauh untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Brebes.
Enam kecamatan itu antara lain Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Salem, Bantarkawung, dan Tonjong.
Sebagai contoh warga Kecamatan Paguyangan yang berada di perbatasan Brebes- Banyumas harus menempuh perjalanan 75 kilometer atau selama dua jam untuk menuju ke Polres Brebes yang ada di Kecamatan Brebes Kota.
Bahkan, warga Salem yang berada di perbatasan Brebes- Cilacap harus menempuh sekitar 2,5 jam karena dengan jarak 100 kilometer.
Kepala Unit Badan Urusan Surat Izin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Brebes, Aiptu Kusnanto, menyatakan saat ini Polres Brebes sudah menerapkan sistem SIM Online sehingga pembuatan SIM semakain mudah.
"Seluruh Polres di Jawa Tengah sudah menerapkannya (SIM Online), termasuk Polres Brebes. Semisal KTP-nya Tegal bisa membuat SIM di Polres Brebes," jelas Kusnanto, Jumat (19/1/2018).
Ia menerangkan bagi warga Kabupaten Brebes yang lokasinya jauh dari Mapolres Brebes yang berada di Brebes selatan, bisa memanfaatkan layanan SIM Online ini.
"Jadi, misalnya warga Kecamatan Bumiayu, Salem atau Paguyangan terlalu jauh untuk datang ke Mapolres Brebes maka bisa memanfaatkan program SIM Online di Polres Banyumas atau Polres Cilacap," ucapnya.
Sebagai informasi, jarak dari Paguyangan atau Bumiayu ke Mapolres Banyumas lebih dekat, sekitar 35 kilometer atau perjalanan selama 1,5 jam.
Namun, meski mendaftar melalui SIM Online, bagi warga yang ingin mengajukan SIM baru maka juga harus mengikuti tata cara yang ada.
Tata cara tersebut yakni melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir pendaftaran, dan melaksanakan tes tertulis dan tes praktik.
"Jika semuanya lancar dan lulus prosesnya, hanya satu hari. Jika ada tes yang tidak lulus maka ya harus mengulang sepekan lagi, namun tidak dipungut biaya lagi alias gratis," papar Kusnanto.
Kusnanto menambahkan untuk biaya pembuatan SIM baru yakni SIM A dikenai biaya pendaftaran Rp 120 ribu dan SIM C, Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM C Rp 75.000.
"Semua biaya pendaftaran pembuatan atau perpanjangan SIM ini juga ditransfer melalui bank BRI," imbuhnya.
Kusnanto juga mengimbau supaya masyarakat yang ingin membuat SIM untuk mengurusnya sendiri tanpa perantara calo.
"Prosesnya kini kian mudah. Kami siap membantu jika masyarakat merasa kesulitan untuk membuat SIM. Saat pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, setiap hari kami imbau melalui pengeras suara untuk tidak memakai jasa calo," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sim_20180118_161000.jpg)