Kasus Asusila
Sudah 7 Kali Hubungan, Pelaku Janji Mau Menikahi jika Korban Hamil, Ternyata . . .
Sudah 7 Kali Begituan, Pelaku Janji Mau Menikahi jika Korban Hamil. Tapi kenyataannya korban masih bawah umur
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar memimpin gelar perkara kasus persetubuhan bawah umur dan togel.
Ada dua tersangka persetubuhan di bawah umur itu yakni FB (19) warga kecamatan Sempor kabupaten Kebumen dan MS (43) warga kecamatan Karanganyar kabupaten Kebumen.
"Dari dua kasus persetubuhan itu, korbannya adalah gadis yang masih di bawah umur," terang Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Sabtu 20 Januari 2018..
Menurut pengakuan FB, dia telah menggagahi korbannya yang masih berumur 17 tahun itu sebanyak 7 kali.
Perkenalan pertama kali antara FB dan Bunga (bukan nama sebenarnya) berawal dari chat melalui jejaring sosial.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menjanjikan akan menikahi korban yang merupakan warga Kebumen, jika korban hamil.
Tersangka FB diamankan Unit 1 Sat Reskrim pada tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 17.00 wib.
Sedang tersangka persetubuhan di bawah umur MS (43), diamankan petugas Unit 1 Sat Reskrim pada hari Jumat (05/01/2018) sekira pukul 16.30 wib di rumahnya, di kecamatan Karanganyar.
MS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berumur 12 tahun tetangganya.
Kepada korban, MS mengimingi uang Rp 5 ribu agar mau diajak berhubungan.
Pengakuannya kepada polisi, MS bahkan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Ke dua kasus persetubuhan itu terungkap, setelah para kerabat korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pengungkapan kasus judi togel, polisi mengamankan tersangka inisial MAN bermula dari laporan warga yang resah.
MAN (41) adalah penjual kupon Togel warga desa Sidoharjo kecamatan Sruweng kabupaten Kebumen, yang beroperasi di daerah tempat tinggalnya.
Tersangka diamankan polisi pada hari Rabu (17/01) sekira pukul 18.00 wib di daerah Sruweng.
Dari tangan tersangka MAN, polisi mengamankan beberapa uang tunai dan alat judi
Tersangka MAN dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(tribunjateng/humas polres kebumen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-kebumen-akbp-arief-bahtiar-memimpin-gelar-perkara_20180120_171834.jpg)