Judi di Dalam Angkutan Umum, 10 Orang Dicekal Polisi
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga menindak para pelaku judi dadu koprok di dalam angkutan Prona Jurusan Salatiga - Ungaran
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga menindak para pelaku judi dadu koprok di dalam angkutan Prona Jurusan Salatiga - Ungaran di Terminal Tingkir, pada Selasa (23/1/2018).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Salatiga, Iptu Danang itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya judi di angkutan prona Terminal Tingkir.
"Setelah diketahui bahwa informasi tersebut benar selanjutnya Unit Resmob melakukan penindakan dan mengamankan 10 orang tersangka yang meliputi bandar, serta pemain yang meliputi sopir, kernet, dan warga," kata Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 155.000,00, satu set alat dadu dan satu unit mobil prona bernopol H 1731 AB.
"Perkaranya saat ini ditangani oleh Sat Reskrim dan pelakunya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," lanjut Yimmy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/para-pelaku-judo-koprok-sedang-menanti-giliran-pemeriksaan-ist_20180123_104141.jpg)