Pemerintah Pusat Kebut Rusunawa Tipe Baru di Solo
Toto menilai tipe rusunawa ini lebih besar bila dibanding bangunan sejenis yang sebelumnya dibangun pemerintah pusat di Solo
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah pusat saat ini diketahui sedang menyiapkan pembangunan dua menara rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) tipe baru di Solo.
Adapun rusunawa ini nantinya bakal dilengkapi fasilitas mebeler bagi para penghuninya.
Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Toto Jayanto, memaparkan berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), saat ini proyek pembangunan dua menara rusunawa ini sedang dilelang.
"Rumah susun yang akan dibangun adalah tipe 36," ungkapnya, Selasa (23/1/2018).
Toto menilai tipe rusunawa ini lebih besar bila dibanding bangunan sejenis yang sebelumnya dibangun pemerintah pusat di Solo.
Seperti diketahui, Pemkot Solo telah mengelola tujuh rusunawa bantuan pemerintah pusat sejak 2010.
Di antaranya Rusunawa Semanggi, Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A dan Mojosongo B.
"Rusunawa yang sudah ada di Solo itu tipe 24. Dalam masing-masing kamar, hanya terdapat satu kamar tidur, satu kamar mandi, tanpa mebeler.
Di masing-masing kamar rusunawa yang akan dibangun ini nantinya terdiri dari dua kamar tidur, kamar mandi dan sudah dilengkapi mebeler semisal lemari, dapur, serta jemuran," ungkap Toto.
Ia menuturkan rencananya satu menara rusunawa akan dibangun 74 unit, di mana dua unit di antaranya khusus bagi penyandang disabilitas.
Kedua rumah susun itu jelasnya akan didirikan di lahan seluas 1,5 hektar dan tak jauh dari TPA Putri Cempa, Solo.
Menurutnya saat ini di sekitar lokasi pembangunan rusunawa, juga telah berdiri rumah susun bantuan pemerintah pusat yang didirikan tahun lalu.
"Konsep penyediaan rusunawa dari pemerintah pusat juga sudah berubah. Dulu disediakan bagi penghuni single. Kalau sekarang keluarga. Makanya tipe kamar rusunawa perlu disesuaikan," terangnya.
Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menambahkan setiap penghuni rusunawa harus patuh terhadap tenggat waktu bermukim yang ditetapkan Pemkot Solo.
Rudy menjelaskan, berdasar Perwali Nomor 15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, masing-masing penghuni hanya diizinkan memperpanjang sewa sebanyak lima kali terhitung sejak 2016.
"Tinggal di rusunawa ibarat batu loncatan. Para penghuni harus punya impian punya rumah sendiri," imbuh Wali Kota Rudy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dpu-kabupaten-semarang-ingin-rusunawa-khusus-lajang-boleh-ditempati-laki-laki_20171010_171155.jpg)