Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Temukan Tembakau Gorilla di Kamar Kos di Blotongan Salatiga

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo.

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/PONCO WIYONO
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo. 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo.

Kasus tersebut terungkap saat jajaran Satuan Resnarkoba Polres Salatiga menemukan barang bukti berupa sembilan linting tembakau yang diduga mengandung senyawa sintetis bermuatan narkotika di salah satu kamar, pada Sabtu (20/1/2018) lalu.

kasat Resnarkoba AKP Suwasana melalui Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di rumah kos tersebut.

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo.
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo. (TRIBUN JATENG/PONCO WIYONO)

"Saat kami pantau pada Sabtu malam pukul 23.00 ada sosok mencurigakan yang masuk ke dalam rumah kos. Kami disaksikan warga lalu menggeledah kamar kos dan ditemukanlah barang bukti tersebut," jelas Suasma menirukan perkataan Suwasana, pada Selasa (24/1/2018).

Kamar tersebut dihuni oleh Rizki Barajon (28) seorang pekerja wiraswasta. Kemudian tersangka kedua, yakni Wisnu Prasetyo ditangkap tak lama kemudian. Wisnu merupakan pengguna, yang mendapatkan barang haran tersebut dengan cara membeli sari Rizki.

"Jadi tersangka Rizki ini merupakan pengguna dan penjual. Dari kamar Rizki kami dapatkan sembilan linting tembakau diduga bersenyawa sintetis yang diletakkan terpisah, masing-masing dua linting di di kaleng rokok dan tujuh linting di kotak kardus," urai Suasma lagi.

Sementara dari tangan Wisnu, polisi mendapati satu pak tembakau dan tiga pak rokok bermerek Mars Brand. Suwasana disebut Suasma mengiyakan, jika tembakau bersenyawa sintetis tersebut merupakan tembakau gorilla.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved