Kasus Perampokan
PENOLAKAN Teman-teman Sekelas yang Diajak Pelaku Beraksi Menjawab Begini
PENGAKUAN Teman-teman Sekelas yang Diajak Pelaku Beraksi. Keempat siswa itu menolak
Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa tiga orang terkait perampasan dan pembunuhan sopir taksi online Go Car, Deni Setiawan, Rabu (24/1). Dari mereka diketahui, ada empat siswa yang diajak kedua pelaku, IBR (16) dan DIR (15), sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Ketiga orang yang diperiksa adalah Kepala Pembina OSIS SMK Negeri 5 Semarang, Muhammad Abdul Aziz; ayah kandung IBR yaitu DSP (48); dan teman sekelas IBR, NDR.
Menurut Aziz, empat siswa yang diajak kedua pelaku adalah NDR, BNT, AND, dan RK. Mereka merupakan teman sekelas IBR dan DIR.
"Di antara keempat siswa, ada NDR yang datang ke sini. Dia cuma dimintai keterangan saja oleh polisi, sama seperti saya," kata Aziz di Mapolrestabes Semarang, Rabu.
Menurut Aziz, sebelum ke kantor pilisi, pihak sekolah juga telah meminta keterangan keempat siswa tersebut. "Saat kami tanya, mereka berempat mengaku tidak ikut saat diajak DIR dan IBR. Mereka menolak undangan kedua tersangka," jelasnya.
Sementara, DSP mengaku syok anaknya pelaku pembunuhan sopir taksi online. Padahal, dia sempat menghujat pelaku pembunuhan sebelum keduanya tertangkap, Senin (22/1) pagi.
"Saya sempat menghujat pelaku. Lah, saat para pelaku tertangkap Senin, saya dapat telepon dan sangat syok. Ternyata, satu orang di antara tersangka adalah anak saya," ungkap DSP.
Menurut DSP, lokasi penemuan Deni Setiawan hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. Deni ditemukan bersimbah darah di pertigaan Perumahan Bukit Cendana 2, Jalan Cendana Selatan IV RT 03 RW 09, Sambiroto, Tembalang.
"TKP-nya tak jauh dari rumah saya, sekitar 200 meter. Cuma, anak saya, IBR, tinggal di rumah ibu angkatnya di Lemah Gempal, Barusari, Semarang Selatan," terangnya.
Terpisah, Kabag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, membenarkan ada beberapa orang yang diperiksa Rabu siang. "Ya, memang ada (yang diperiksa) tadi. Cuma, detailnya siapa saja dan statusnya apa saja, saya belum mendapat datanya," jelas Suwarna.
Meski demikian, ia mengungkapkan, jumlah rekan yang diajak tersangka IBR melakukan aksi kejahatan bertambah. "Kemarin kan yang diajak tiga. Namun, setelah dikembangkan, yang diajak ternyata empat orang tapi semua menolak, tidak berani," imbuhnya.
Rencananya, empat pelajar tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Meski demikian, siapa yang sudah datang Rabu, ia belum dapat informasi. Menurutnya, keterangan rekan tersangka tersebut penting untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Suwarna menjelaskan, proses pananganan kasus di bawah umur membutuhkan waktu lebih pendek. Sesuai aturan, penahanan pertama untuk kasus orang dewasa 20 hari, sedangkan anak atau dibawah umur hanya 10 hari.
Suwarna menyarankan Tribun Jateng langsung ke Satreskrim untuk mendapatkan data terkait penyidikan tersangka IBR. Namun, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Fahmi Arifriyanto, belum bersedia memberi keterangan.