Polres Semarang akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Narkoba
Tersangka dapat dibebankan satu di antara dua sanksi tersebut, bisa pula dibebankan dua sanksi tersebut.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasubag Humas Polres Semarang, Teguh Susilo Hadi menjawab perihal sanksi yang akan diterima oleh anggotanya, WSP yang diamankan oleh Ditreskrim Narkoba Polda Jateng, Selasa (23/1/2018).
Teguh menjelaskan terdapat sanksi disiplin berupa kode etik kedinasan sebagai anggota Polri dan pidana umum narkoba.
Tersangka dapat dibebankan satu di antara dua sanksi tersebut, bisa pula dibebankan dua sanksi tersebut.
Keputusan akhir tergantung hasil penyelidikan Ditreskrim Narkoba Polda Jateng.
Sanksi terburuk yang harus diterima oleh WSP ialah pemecatan dari institusi Polri dan menjalani hukuman penuh sebagai masyarakat sipil.
"Apabila yang bersangkutan merupakan pengguna, dianggap sebagai korban, kemungkinan besar direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi," terangnya pada Kamis (25/1/2018) siang.
Baca: Polres Semarang Rutin Tes Urin, Tetapi Ada Anggotanya yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Keputusan rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik di Ditreskrim Narkoba Polda Jateng terkait hasil penyelidikan WSP.
Tentunya pertimbangan berat barang bukti narkoba dan pengembangan kasus akan menjadi pertimbangan keputusan.
Meskipun beredar informasi WSP merupakan pengedar, dirinya tidak bisa menyanggah maupun mengiyakan karena pihaknya tidak mengetahui nominal berat barang bukti atau memiliki laporan penyelidikan.
Informasi yang ia pegang sebatas WSP merupakan pengguna narkoba.
Kebenaran WSP sebagai pemakai atau pengedar dapat dikonfirmasi ke Ditreskrim Narkoba Polda Jateng.(*)