Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jumlah Aparatur Sipil Negara Pemkab Kudus 7.579 Pegawai, Tetapi Masih Kurang

Jumlah aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 7.579 pegawai.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
Tribun Jateng/Muh Radlis
126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan akan pensiun pada akhir tahun 2017. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jumlah aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 7.579.

Sementara idealnya jumlah ASN yang dibutuhkan mencapai 10.010. Praktis Kabupaten Kudus kekurangan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Joko Triyono mengatakan, pertahun jumlah ASN di Kudus berkurang dari 250 sampai 350.

Hal itu disebabkan karena ASN telah purna tugas atau pensiun. Selain itu juga terdapat yang meninggal atau mengundurkan diri.

"Setiap tahun berkurang. Kebanyakan yang berkurang yakni ASN yabg statusnya sebagai guru baik SD maupun SMP," kata Joko, Senin (29/1/2018).

Baca: Pasokan Ikan Laut di Pasaran Kudus Berkurang, Harga melambung

Batas usia pensiun, ujar dia, untuk guru yaitu usia 60 tahun, sedangkan ASN staff, penata dan administrasi batas usia pensiun yakni 58 tahun sedangkan pejabat eselon 2 batas usia 60 tahun.

Joko menjelaskan, sejak pemberlakuan moratorium penerimaan ASN, pada tahun 2013 terdapat 379 ASN yang pensiun.

Sementara pada tahun 2014 terdapat 231 ASN yang pensiun. Untuk tahun 2015 terdapat 204 ASN yang pensiun.

"Pada tahun 2016 ada 320 ASN yang pensiun. Selanjutnya di tahun 2017 ada 342 ASN yang pensiun," kata dia.

Atas kekurangan tersebut, pihaknya telah mengajukan penambahan ASN ke Kementerian Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun masih belum mendapat persetujuan, lantaran masih diberlakukan moratorium.

Yuliono Tri Nugroho, Sekretaris BKPP mengatakan, pihaknya telah mendata kekurangan ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

Ketika kebijakan moratorium telah dicabut, bisa segera dilakukan perekrutan.

"Selama ini untuk menyiasati kekurangan maka yang ada adalah pemanfaatan dan pemaksimalan ASN yang ada. Karen kebijakan moratoroum itu dari pusat," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved