Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Polisi Bakal Melakukan Tindakan Ini

Pasalnya modifikasi yang dilakukan anak muda terutama pada kendaraan roda dua merebak di Kabupaten Pekalongan.

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Penertiban plat nomor kendaraan yang dimodifikasi dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pekalongan, Senin (29/1/2018).

Pasalnya modifikasi yang dilakukan anak muda terutama pada kendaraan roda dua merebak di Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Bobby Anigrah Rachman, Kepolisian sudah merancang sedemikian rupa bentuk plat nomor dan disesuaikan dengan ukuran kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

“Plat nomor polisi harus sesuai standar, Jika tidak kendaraan akan ditilang saat razia atau operasi”, ujarnya.

AKP Bobby menambahkan, masyarakat harus tahu ciri-ciri plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar.

"Plat nomor harus ada lambang dan tulisan Korlantas pada nomor polisi kendaraan, warna plat nomor harus hitam putih, dan tidak boleh diubah-ubah, Jenis seperti huruf kalkulator, huruf dan nomer pada plat nopol tidak boleh digeser, ataupun menambahkan nama pada plat nomor kendaraan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved