Resahkan Masyarakat, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Pemalang
Berdasarkan keterangan tersangka, pil yang mereka edarkan itu memang digunakan pemakainya untuk fly.
Laporan Humas Polres Pemalang
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Satuan Resnarkoba Polres Pemalang menangkap seorang penjual pil koplo, Senin (22/1/2018) pukul 18.30 WIB.
Tersangka berinisial S warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang.
Sepekan sebelumnya, 14 Januari, polisi juga membekuk H, warga Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Pemalang.
Kedua pria ini disangkakan mengedarkan pil dextromethorphan dan excimer.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah terhadap maraknya peredaran obat secara ilegal di lingkungan mereka.
Obat-obatan daftar G itu digunakan untuk mabuk-mabukan.
"Selanjutnya setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan beberapa hari. Penyelidikan itu hingga diketahui dan dilakukan penangkapan terhadap penjual pil koplo jenis dextro dan excimer tersebut," kata Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Restu Semadhi.
Berdasarkan keterangan tersangka, pil yang mereka edarkan itu memang digunakan pemakainya untuk fly.
Biasanya diminum bersama minuman keras sehingga menimbulkan efek yang lebih memabukkan.
"Peran serta masyarakat dan keluarga sangat penting guna ikut memberi perhatian kepada anggota keluarga kita supaya tidak ikut terjerumus dalam peredaran narkoba," kata AKP I Made Restu Semadhi.
Para tersangka ditahan di Mapolres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jakaria febrian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_20170122_213508.jpg)